Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang pemuda berinisial MA (27) diduga memanfaatkan kelengahan pengunjung acara perpisahan sekolah dengan mengambil telepon seluler yang ditinggalkan pemiliknya di dalam tas di atas box sound system.
Baca juga: Sekda Lamteng Tetap Berkantor meski Tersangka, Kuasa Hukum Pastikan Kooperatif
Ponsel tersebut kemudian diduga digadaikan kepada rekannya seharga Rp300 ribu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, dugaan pencurian itu terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan.
Korban, Hari Pranata, warga Kelurahan Pringsewu Timur, saat itu menghadiri acara perpisahan sekolah. Ia meletakkan tas berisi ponsel merek Poco C71 di atas box sound system sebelum pergi sebentar untuk membuat kopi di lokasi yang tidak jauh dari tempat acara.
Ketika kembali, korban mendapati ponselnya sudah tidak berada di dalam tas. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta dan melaporkannya ke Polres Pringsewu.
Rosali menjelaskan, laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya polisi menemukan ponsel milik korban berada dalam penguasaan AK (18), warga Kecamatan Pringsewu.
“Kasus ini berhasil diungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang disampaikan korban,” ujar Rosali, Kamis (9/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, AK mengaku memperoleh ponsel tersebut dari MA melalui transaksi gadai senilai Rp300 ribu.
“Dalam perkara ini, MA diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan AK diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan,” kata Rosali.
Berbekal keterangan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan MA di rumah rekannya.
Dalam pemeriksaan, MA mengakui telah mengambil ponsel dari dalam tas korban ketika acara perpisahan sekolah berlangsung. Ia juga mengaku uang Rp300 ribu yang diterimanya dari hasil menggadaikan ponsel tersebut telah habis digunakan untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut Rosali, saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk adanya kesepakatan antara korban dan pihak yang terlibat.
“Penyidik masih mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice apabila memenuhi syarat formil dan materiil serta mendapat persetujuan dari para pihak,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya