TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Satreskrim Polres Pinrang inspeksi mendadak (sidak) Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS).
APMS adalah Lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) skala kecil, ditunjuk resmi pemerintah untuk menyalurkan BBM di daerah terpencil atau wilayah tertentu.
Inspeksi APMS tersebut digelar di Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Tepatnya di Dusun Tamappa, Desa Maritengngae, Kecamatan Suppa.
Jarak Kecamatan Suppa sendiri berada sekitar 22 Kilometer dari Kota Pinrang, Kecamatan Watang Sawitto.
Langkah penindakan diambil untuk merespons cepat laporan masyarakat terkait kekhawatiran penyaluran BBM bersubsidi.
Pemeriksaan dipimpin Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pinrang.
Tipidter menangani penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus di luar tindak pidana umum.
Unit Tipidter menangani berbagai perkara, di antaranya pertambangan ilegal, pembalakan liar (illegal logging), pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi, pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, pelanggaran sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), perindustrian, pangan, serta tindak pidana lain yang diatur dalam undang-undang sektoral.
Dalam menjalankan tugasnya, penyidik Tipidter berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Perikanan, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan turunannya.
Polisi memastikan distribusi solar subsidi di lokasi tersebut sudah berjalan sesuai aturan.
Petugas juga tidak menemukan adanya praktik penyalahgunaan BBM di agen penyalur tersebut.
Hal itu ditegaskan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto.
"Kami sudah itu Zal, ke lokasi langsung dan melakukan pemeriksaan," kata Ipda Rexy Andri Haryanto kepada Tribun-Timur.com, Jumat (10/7/2026).
Dirinya turun langsung mengecek seluruh proses pengisian bahan bakar di lokasi tersebut.
"Dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi," lanjut Rexy.
Terkait penggunaan jerigen, Rexy menjelaskan hal itu sudah sesuai dengan mekanisme aturan.
Pembelian menggunakan jerigen tersebut diperuntukkan khusus bagi kelompok petani serta nelayan setempat.
Seluruh proses pembelian juga wajib membawa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.
"Petani dan nelayan membeli solar subsidi menggunakan jerigen sesuai ketentuan," jelas Rexy.
Jumlah kuota pembelian mereka telah dibatasi sesuai dokumen yang diterbitkan dinas.
Dokumen itu seperti yang dikeluarkan Dinas Pertanian, Perikanan dan Dinas terkait.
"Jumlah pembelian mereka juga dibatasi dan tercantum dalam surat rekomendasi," tuturnya lagi.
Polres Pinrang berjanji akan tetap memberikan perhatian serius terhadap setiap aduan masyarakat.
Pengawasan ketat bakal terus dilakukan agar BBM subsidi bisa selalu tepat sasaran.
Polisi memastikan tidak segan menindak tegas oknum yang berani melakukan pelanggaran hukum.
"Kami berkomitmen melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan siap mengambil tindakan hukum," tegas Rexy.
Laporan wartawan Tribun-Timur.com/Moh Faizal Lupphy S.