Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menyetujui permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Baca juga: Polisi Bongkar Penipuan Modus Penyediaan Buruh Tebang Tebu Fiktif di Seputih Mataram
Perkara tersebut menyeret lima orang terdakwa, termasuk mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Kuasa hukum Zainal Fikri, Yogi Yanuardi, mengatakan pihaknya menerima surat persetujuan status JC dari LPSK dan Kejati Lampung pada Jumat (10/7/2026), bertepatan dengan agenda sidang tuntutan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Klien kami telah disetujui status JC-nya. Hari ini kami baru menerima surat persetujuan dari Kepala LPSK dan Kejati Lampung bahwa permohonan JC telah disetujui. Hari ini juga merupakan agenda sidang tuntutan," kata Yogi saat ditemui di ruang pers Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (10/7/2026).
Menurut Yogi, status JC memberikan sejumlah fasilitas hukum, salah satunya rekomendasi keringanan hukuman serta pemisahan penanganan perkara pidana.
Ia menjelaskan, status tersebut memiliki konsekuensi hukum yang harus menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyusun tuntutan.
"Merujuk pada surat keputusan LPSK, status tersebut harus tertuang secara jelas dalam amar tuntutan jaksa," ujar Yogi.
"Surat itu menyebutkan ketentuan pada ayat 5 yang wajib dicantumkan dalam tuntutan. Kita lihat hari ini apakah rekan-rekan JPU mencantumkan hal tersebut dan memberikan fasilitas berupa keringanan," lanjutnya.
Yogi menilai Zainal Fikri layak mendapatkan status JC karena dinilai telah berkomitmen membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara korupsi tersebut.
"JC diberikan kepada orang-orang yang bersedia mengambil risiko untuk membuka dan membongkar kejahatan terhadap negara," katanya.
Selain membahas status JC, Yogi juga mengungkap dugaan adanya upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang disebut merugikan posisi hukum kliennya.
Menurut Yogi, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan Zainal Fikri dalam sebuah surat yang dikirimkan kepada Kejaksaan Agung.
"Diduga kuat ada pihak berinisial ZA yang memalsukan tanda tangan Zainal Fikri dalam sebuah surat yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung," kata Yogi.
Ia menyebut surat tersebut diduga berisi permintaan agar proses penyidikan dihentikan dengan menggunakan identitas Zainal Fikri.
"Diduga ada upaya perintangan penyidikan yang dilakukan oleh ZA dengan mengirimkan surat kepada Kejagung menggunakan nama Zainal Fikri. Isi surat tersebut meminta penyidikan dihentikan dengan menggunakan tanda tangan yang dipalsukan. Ini merupakan hal yang harus kami luruskan," ujarnya.
Yogi mengatakan dugaan keterlibatan ZA didasarkan pada kronologi kejadian serta informasi yang tercantum dalam surat tersebut.
"Kami menduga ZA karena dari kronologi kejadian tidak ada pihak lain yang mengetahui secara rinci isi maupun materi dalam surat tersebut," katanya.
Ia juga menduga terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan pemalsuan tersebut.
Sebagai langkah hukum, Yogi menyebut pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kejaksaan Agung dan tengah mempersiapkan laporan pidana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Kami sedang merampungkan seluruh materi dan alat bukti sebelum membuat laporan ke Mabes Polri. Dugaan pemalsuan tanda tangan ini sangat merugikan posisi klien kami di hadapan aparat penegak hukum," kata Yogi.
"Kami sedang menyiapkan seluruh bukti untuk menunjukkan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut benar-benar terjadi dan berkaitan dengan upaya menghalangi proses penyidikan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)