BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pihak terdakwa Herman Fu kembali melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah ( Bateng ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).
Melalui kuasa hukumnya, Apri Anggara, pengembalian dilakukan dengan menitipkan sejumlah uang secara langsung kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bentuk iktikad baik dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Kedatangan kami di Kejaksaan Tinggi kami menitipkan uang yang memang inisiatif klien kami ya, karena kami merasa beriktikad baiklah dalam hal ini dan kami juga berterima kasih kepada klien kami," ujar Apri Anggara, Jumat (10/7/2026).
Pada tahap kedua ini, uang yang dititipkan sebesar Rp451.747.500. Dana tersebut menambah jumlah pengembalian yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak Herman Fu.
Apri menjelaskan, sebelumnya kliennya telah menitipkan uang sebesar Rp500 juta di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Dengan demikian, total dana yang telah diserahkan mencapai Rp951.747.500.
"Waktu pertama di Kejari Bangka Tengah ya kami titip Rp 500 juta waktu itu, jadi total keseluruhan Rp 951.747.500 itu yang berdasarkan BAP pada klien kami," bebernya.
Dengan pengembalian kerugian keuangan negara, pihaknya berharap adanya keadilan dalam proses hukum yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.
"Harapan kami karena kami juga berterima kasih kepada klien, sudah beriktikad baiklah dalam hal ini untuk memulihkan kerugian ya. Jadi harapan kami dapat keadilanlah untuk klien kami seminimal mungkinlah, untuk keadilan dapat sesuai dengan harapan beliau dan keluarga," ungkapnya.
Diketahui kasus tindak pidana korupsi ini para terdakwa memiliki peran masing-masing diantaranya Herman Fu sebagai penyedia alat berat, Yul Haidir sebagai pelaksana di lapangan di Sarang Ikan, Igus sebagai pelaksana di lapangan Desa Nadi, Mardiansyah sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Dari dakwaan JPU perbuatan para terdakwa kerugian keuangan negara berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tanggal 10 Maret 2026 mencapai Rp 89.701.442.371. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)