Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang menindak lanjuti kasus pria yang setubuhi 2 anak kandung di Ujan Mas, Kepahiang, Bengkulu.
Terduga pelaku diketahui pria berusia 52 tahun, warga Kecamatan Ujan Mas Kepahiang.
Sedangkan korban merupakan kakak adik dan merupakan anak kandung terduga pelaku.
Keduanya merupakan anak di bawah umur, masing-masing berusia 17 tahun dan 12 tahun.
Pengungkapan kasus berawal dari pengakuan pilu kedua korban kepada ibunya karena merasa takut dan tidak sanggup lagi menyimpan kejadian tersebut seorang diri.
Aksi bejat ayah kandung terhadap kedua anak kandung tersebut telah berlangsung sejak 2018 hingga Januari 2026.
Atas kejadian tersebut pelaku telah diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang Linda Rospita mengaku, miris setelah mengetahui peristiwa persetubuhan tersebut.
"Tentunya mengetahui peristiwa seperti ini kami sangat miris dengan kejadian yang sepertinini yang sudah viral, makanya kami dari DPPKBP3A tidak tinggal diam dalam menyikapi kasus ini," ucap Linda kepada TribunBengkulu.com, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Pengakuan Pilu Kakak Adik di Ujan Mas Kepahiang, 8 Tahun Disetubuhi Ayah kandung Sejak Tahun 2018
Mengetahui kejadian tersebut pihaknya langsung melakukan pendampingan saat dilakukan BAP oleh pihak kepolisian.
"Hal-hal yang sudah kami lakukan adalah kami langsung melakukan pendampingan pada saat BAP di kepolisian dan pada saat olah TKP," ungkap Linda.
Disisi lain menurutnya kondisi korban dalam keadaan trauma dan depresi setelah pengungkapan kejadian tersebut.
"Sejauh ini kondisi ibu korban mengalami trauma dan depresi ringan sementara untuk kondisi kesehatan fisiknya bagus dan sampai saat ini mereka lebih nyaman dirumah mereka tempati," terang Linda.
Selain itu pihaknya juga melakukan pendampingan ke psikolog untuk penguatan mental korban.
"Kami juga memastikan mental mereka tidak down atau trauma. Kemarin sudah kita bawa ke psikolog untuk diberikan pemahaman dan penguatan mental mereka," pungkas Linda.
Harapannya peristiwa serupa tidak terjadi kembali dan para orang tua dapat selalu ikut berperan menjaga serta melindungi anak.
kondisi anak dan ibu korban dalam kasus pria yang setubuhi 2 anak kandung di Ujan Mas, Kepahiang, Bengkulu.
Terduga pelaku diketahui pria berusia 52 tahun, warga Kecamatan Ujan Mas Kepahiang.
Sedangkan korban merupakan kakak adik yang merupakan anak kandung terduga pelaku.
Keduanya merupakan anak di bawah umur, masing-masing berusia 17 tahun dan 12 tahun.
Pengungkapan kasus berawal dari pengakuan pilu kedua korban kepada ibunya karena merasa takut dan tidak sanggup lagi menyimpan kejadian tersebut seorang diri.
Aksi bejat ayah kandung terhadap kedua anak kandung tersebut telah berlangsung sejak 2018 hingga Januari 2026.
Atas kejadian tersebut pelaku telah diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara untuk kedua anak dan ibu korban mengalami trauma dan depresi ringan akibat peristiwa tersebut.
"Sejauh ini kondisi ibu korban mengalami trauma dan depresi ringan namun masih dapat berkomunikasi dengan baik serta dapat dimintai keterangan," ucap kepala DPPKBP3A Linda Rospita.
Disisi lain Linda mengungkapkan kondisi fisik anak dan ibu korban masih dalam keadaan baik.
"Untuk kondisi kesehatan fisiknya bagus dan sampai saat ini mereka lebih nyaman dirumah mereka tempati," pungkas Linda.
Polres Kepahiang mengungkap kronologi terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial SM (52), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Korban merupakan kakak beradik berusia 17 tahun dan 12 tahun. Keduanya diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri dalam kurun waktu beberapa tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mendatangi Polres Kepahiang untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami kedua anaknya.
"Ibu korban datang ke Polres Kepahiang melaporkan kasus persetubuhan yang dialami oleh anaknya yang masih berusia 17 dan 12 tahun," kata Dedi.
Menurut Dedi, laporan itu bermula dari pengakuan kedua korban kepada ibu mereka. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya karena merasa takut dan tidak sanggup lagi menyimpan peristiwa tersebut.
"Ketahuannya saat anak korban bercerita kepada ibunya karena takut," ujar Dedi.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan tindak pidana terhadap anak sulung berlangsung sejak 2018 hingga 2020.
Sementara dugaan perbuatan terhadap adiknya terjadi sejak 2024 hingga Januari 2026.
"Aksi yang dilakukan bapak terhadap anak kandung berlangsung sejak 2018 sampai 2020 dan adiknya sejak 2024 sampai Januari 2026," ungkap Dedi.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, mengatakan penyidik telah menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah pelaku. Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan kedua korban.
"Yang sudah tersimpulkan sekarang lokasi TKP kejadian itu dilakukan di rumah dan hal tersebut sama dengan keterangan kedua anak korban," ujar Bintang.
Meski demikian, penyidik masih mendalami berapa kali dugaan tindak pidana tersebut terjadi serta motif yang melatarbelakanginya.
"Untuk jumlah aksi yang telah dilancarkan pelaku sampai saat ini masih kami dalami," kata Bintang.
Pelaku Ditangkap di Rumah
Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang bersama Tim Elang Jupi menangkap SM di kediamannya di Kecamatan Ujan Mas pada Kamis (2/7/2026).
"Pelaku kita amankan pada saat nonton TV di ruang keluarga rumahnya di sekitar Kecamatan Ujan Mas," jelas Dedi.
Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa pelaku ke Polres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada saat penangkapan ada sedikit perlawanan dari pelaku, namun sudah berhasil kita amankan di Polres Kepahiang," ujar Dedi.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif, modus, serta melengkapi alat bukti dalam penanganan kasus tersebut.
"Untuk modus sementara ini masih kita dalami dan dalam pemeriksaan keterangan pelaku," pungkas Dedi.