Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2026, Kabupaten Aceh Tenggara berada pada urutan ke-19 dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Posisi tersebut menunjukkan proses penyaluran Dana Desa di Aceh Tenggara belum termasuk yang tercepat dibandingkan daerah lain.
Baca juga: Aceh Tenggara Tertinggi Pembayaran Pajak Dana Desa, Barisan Sepuluh Pemuda Apresiasi Bupati
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Aceh Tenggara, Zahrul Akmal SSTP MM, kepada wartawan TribunGayo.com, Asnawi Luwi pada Jumat (10/7/2026), mengatakan berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Provinsi Aceh, Aceh Tenggara belum termasuk daerah dengan penyaluran Dana Desa Tahap II tercepat.
"Berdasarkan data OMSPA Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Tenggara termasuk lambat dalam tercepat untuk salurkan Dana Desa Tahap II, bahkan masuk urutan ke-19 dari 23 kabupaten/kota di Aceh," ujarnya.
Kendati penyaluran Dana Desa Tahap II di Aceh Tenggara belum termasuk yang tercepat di Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara memiliki pertimbangan tersendiri dalam proses pencairannya.
"Sesuai dengan koordinasi dan arahan dari Bapak Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry, Wakil Bupati dr Heri Al Hilal dan Sekda Yusrizal, bahwa kita tidak terlalu mengejar tercepat salur Dana Desa 2026.
Akan tetapi, yang penting selamat dalam artian selamat pajak dana desa," ungkap Zahrul Akmal.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah memprioritaskan penyelesaian pembayaran pajak Dana Desa hingga mencapai 100 persen.
Meski demikian, proses pengajuan dan penyaluran Dana Desa tetap diupayakan tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan hingga akhir Desember 2026.
"Makanya, kita saat ini mengejar pajak dana desa agar sepenuhnya terealisasi 100 persen. Namun, kita juga menghindari ambang waktu dalam pengajuan dan penyaluran Dana Desa masing-masing kute (desa) pada akhir bulan Desember 2026," jelas Zahrul.
Baca juga: 41 Kute di Aceh Tenggara Cair Dana Desa Tahap II
Zahrul menambahkan, dari total 385 kute di Aceh Tenggara, sebanyak 41 desa yang tersebar di 16 kecamatan telah menerima pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2026.
Sebelumnya, pada Kamis (9/7/2026), Zahrul mengatakan pencairan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemkab Aceh Tenggara yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, dalam proses pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2026, Pemkab Aceh Tenggara menetapkan persyaratan tambahan berupa pelunasan pajak Dana Desa Tahap I dan Tahap II Tahun 2025 serta pajak Dana Desa Tahap I Tahun 2026 lunas 100 persen.
"Karena, dari hasil pajak dana desa itu tentunya juga akan mengalir ke Kabupaten Aceh Tenggara," pungkas Zahrul.
Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemerintah desa.
Persyaratan tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari kesulitan penagihan pajak ketika Pengulu Kute (Kepala Desa) telah berakhir masa jabatannya atau tidak lagi menjabat.
"Selama ini kita kurang memperhatikan untuk pembayaran pajak dari dana desa dari sebelum-sebelumnya, kemungkinan para Pengulu Kute ada yang tidak tertib untuk membayar pajak dana desa.
Begitu anggaran dana desa dicairkan langsung dipergunakan tanpa memperhatikan untuk pembayaran pajaknya," jelasnya. (*)
Baca juga: Aceh Tengah Siap Implementasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa