BNN Bali Gagalkan Penyelundupan 1,47 Kg Ganja dari Aceh, Disamarkan dalam Kemasan Biji Kopi
Muliadi Gani July 10, 2026 04:54 PM

 

PROHABA.CO, DENPASAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 1,47 kilogram yang dikirim dari Aceh ke Kota Denpasar, Bali.

Paket ganja tersebut disamarkan dalam kemasan biji kopi untuk mengelabui petugas.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Putu Putera Sadana, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi ganja dari Aceh menuju Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan BNN Provinsi Bali melakukan operasi pada Rabu (8/7/2026) di kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (48) sesaat setelah menerima paket di kediamannya.

Baca juga: Polresta Bukittinggi Gagalkan Penyelundupan 41 Paket Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, 2 Pelaku Ditangkap

Paket kemudian dibuka di hadapan saksi dan warga sekitar untuk memastikan isi kiriman tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan paket tersebut berisi 15 bungkus ganja yang disamarkan menggunakan kemasan biji kopi.

Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 1.471,46 gram atau sekitar 1,47 kilogram ganja.

"Awalnya kami menerima informasi terkait adanya kiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Denpasar, Bali," kata Brigjen Pol Putu Putera Sadana dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RA, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut.

Dari pengakuannya, diketahui bahwa dirinya menerima perintah dari seorang pria berinisial FY alias Giok (49) yang tinggal di wilayah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.

Baca juga: Heboh! Anak Sapi Bermata Tiga dan Bermulut Dua Lahir di Magetan, Pemilik Tolak Tawaran Rp1 Miliar

Petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FY di kediamannya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, FY mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan "Pak Cik" yang berada di Aceh.

Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di daerah asal pengiriman.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sadana.

Baca juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Rusak Dua Bangunan di Meurah Mulia

Baca juga: Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu, 58 Kg Ganja dan 44.128 Pil Ekstasi dalam Operasi Lima Bulan

Baca juga: Tersinggung Teguran, Penjaga Warung di Kuta Bali Dianiaya Pria Mabuk, Alami Luka Parah di Mata

Sumber: Kompas.com

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.