TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berhasil membongkar kedok penipuan bermodus menyediakan buruh tebang tebu fiktif.
Pelaku berinisial AD (32) sukses menguras dompet korbannya hingga puluhan juta rupiah dengan modus menyediakan belasan pekerja tebang tebu fiktif.
Warga Kampung Bumi Setia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah itu diringkus tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa (7/7/2026) sore.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Maret 2026 lalu.
Saat itu, korban berinisial AT (44), warga Kecamatan Way Pengubuan, sedang mencari tenaga kerja tebang tebu melalui media sosial Facebook.
Tenaga kerja tersebut rencananya disalurkan ke sebuah perusahaan di Kabupaten Way Kanan.
Melihat ada peluang, pelaku AD langsung menghubungi korban dan mengaku sebagai kepala rombongan yang menaungi 19 orang pekerja siap berangkat.
"Pelaku meyakinkan korban dengan meminta uang secara bertahap. Mulai dari uang kontrak kerja, biaya penambahan tenaga kerja, kebutuhan keluarga pekerja, ongkos pembuatan golok, hingga biaya transportasi keberangkatan," ujar AKP Junaidi saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Apes bagi korban, setelah seluruh uang diserahkan, janji tinggal janji.
Kapolsek mengatakan, pada hari H keberangkatan, 19 pekerja yang dijanjikan pelaku ternyata fiktif.
Pelaku AD pun mendadak hilang bak ditelan bumi dan tidak bisa dihubungi.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 22 juta lebih dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Seputih Mataram," ujarnya.
Berbekal laporan dari korban, lanjut Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Selain mencokok AD, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
Di antaranya sejumlah kuitansi pembayaran, bukti transfer bank, rekening koran terkait transaksi perkara.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,"
"Atas perbuatannya, AD kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP," kata dia.
Belajar dari kasus ini, AKP Junaidi mengimbau masyarakat luas agar jauh lebih selektif dan berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran rekrutmen tenaga kerja, terutama yang ditemukan lewat media sosial.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan berlapis terlebih dahulu. Jangan mudah mentransfer sejumlah uang sebelum memastikan legalitas serta identitas asli pihak yang menawarkan pekerjaan tersebut," tukasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)