Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Usai Resign atau PHK, Simak Syarat dan Proses Pencairannya
khairunnisa July 10, 2026 04:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign) maupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Program ini juga dapat dicairkan oleh peserta yang telah berhenti bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Namun, pencairan dana JHT tidak dapat dilakukan secara langsung setelah peserta berhenti bekerja. 

Ada ketentuan mengenai masa tunggu yang harus dipenuhi sebelum klaim dapat diajukan.

Lamanya proses klaim dan pencairan JHT bergantung pada waktu pengajuan, besaran saldo yang dimiliki peserta, serta kelengkapan dokumen yang diserahkan. 

Dilansir dari Kompas.com (19/12/2025), klaim JHT baru dapat diajukan paling cepat satu bulan setelah peserta berhenti bekerja dan status kepesertaannya telah dinonaktifkan oleh perusahaan. 

Setelah pengajuan dilakukan, waktu pencairan juga berbeda tergantung besaran saldo dan kanal layanan yang digunakan. 

Bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 15 juta yang telah melakukan pengkinian data, klaim dapat diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

Proses pencairannya memerlukan waktu maksimal lima hari kerja. 

Sementara itu, peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 15 juta dapat mengajukan klaim melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara daring melalui layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan klaim JHT, yaitu: 

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya 

Selain itu, peserta juga diwajibkan membawa dokumen asli saat pengajuan klaim. 

Hal ini penting agar BPJS Ketenagakerjaan dapat memastikan bahwa manfaat diberikan kepada orang yang tepat. 

Bila ketentuan di atas telah terpenuhi, peserta dapat melakukan klaim secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini: 

Cara klaim JHT tanpa paklaring via aplikasi JMO 

Berikut langkah-langkah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk saldo di bawah Rp 15 juta: 

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store, lalu login menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru 
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, kemudian klik “Klaim JHT” 
  • Pastikan tiga indikator berwarna hijau pada halaman pengajuan klaim telah terpenuhi, lalu klik “Selanjutnya” 
  • Pilih alasan klaim pada menu “Sebab Klaim”, kemudian lanjutkan proses 
  • Periksa kembali data diri yang ditampilkan. Jika sudah sesuai, klik “Sudah” 
  • Lakukan swafoto untuk proses verifikasi biometrik 
  • Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif atas nama peserta, lalu klik “Selanjutnya” 
  • Sistem akan menampilkan jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan. Periksa kembali seluruh data, lalu klik “Konfirmasi” 
  • Setelah pengajuan selesai, pantau proses pencairan melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO. 

Cara klaim JHT tanpa paklaring melalui Lapak Asik 

Berikut langkah-langkah klaim JHT melalui layanan Lapak Asik untuk saldo di atas Rp 15 juta: 

  • Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  • Isi data awal yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 
  • Sistem akan melakukan verifikasi otomatis untuk memastikan kelayakan klaim 
  • Jika lolos verifikasi, peserta diminta melengkapi data lanjutan sesuai petunjuk di portal 
  • Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta 
  • Setelah pengajuan diproses, peserta akan menerima notifikasi berisi jadwal wawancara serta informasi kantor cabang yang menangani berkas 
  • Peserta akan dihubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan melalui video call untuk proses wawancara. Pastikan seluruh dokumen asli tersedia saat proses ini berlangsung 
  • Setelah seluruh tahapan selesai dan berkas dinyatakan lengkap, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan. 

Cara klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan 

Jika peserta mengalami kendala dalam pengajuan klaim secara online, pencairan saldo JHT dapat dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

Berikut tahapan yang perlu dilakukan: 

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan pindai (scan) QR Code yang tersedia di lokasi Isi data awal yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan 
  • Sistem akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan klaim JHT 
  • Setelah verifikasi berhasil, lengkapi data lanjutan sesuai petunjuk yang muncul di portal 
  • Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta 
  • Tunjukkan notifikasi pendaftaran kepada petugas untuk memperoleh nomor antrean Ikuti seluruh proses layanan, termasuk wawancara, hingga dinyatakan selesai 
  • Setelah seluruh tahapan terpenuhi dan berkas dinyatakan lengkap, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta yang telah didaftarkan.

Sumber: Kompas.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.