TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP — Aktivitas di Pasar Sentral Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, mulai meningkat tiga hari menjelang dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa jenjang TK, SD, SMP, dan SMA.
Sejumlah orang tua tampak memadati toko perlengkapan sekolah untuk membeli seragam, sepatu, hingga atribut sekolah sebagai persiapan memasuki tahun ajaran baru.
Membeli seragam baru menjelang hari pertama sekolah menjadi salah satu tradisi yang masih dilakukan sebagian orang tua.
Tak hanya untuk siswa baru, sejumlah siswa yang naik ke jenjang kelas berikutnya juga terlihat mengenakan seragam baru sebagai penyemangat memasuki semester baru.
Salah seorang pengunjung Toko Rusmin, Wilda, datang dari Kelurahan Lainungan yang berjarak sekitar 25,2 kilometer dari Pasar Sentral Pangkajene untuk membelikan seragam baru bagi anaknya.
Menurutnya, seragam lama sudah mulai lusuh sehingga perlu diganti.
“Kebetulan bajunya anakku, Raja Salman sudah lusuh. Saya sengaja belikan yang baru supaya anak lebih semangat belajar," ujar Wilda kepada Tribun-Timur.com, Jumat (10/7/2026).
Toko Rusmin tidak hanya menjual berbagai kebutuhan sekolah tetapi juga menjual berbagai jenis baju koko, songkok, hingga melayani pemasangan label nama pada seragam.
Harga satu set seragam SD dibanderol sekitar Rp180 ribu, sudah termasuk baju dan celana/rok.
Sementara seragam SMP dan SMA dijual mulai Rp240 ribu, bergantung pada ukuran.
Adapun dasi dijual seharga Rp5 ribu dan topi Rp20 ribu.
Pemilik Toko Rusmin, Hj Nani, mengatakan momen menjelang tahun ajaran baru selalu menjadi periode meningkatnya penjualan.
“Alhamdulillah, setiap awal semester memang banyak orang tua yang datang membeli seragam. Paling banyak dari orang tua siswa yang anaknya akan masuk kelas 1 SD," katanya.
Namun, ia mengaku penjualan seragam untuk jenjang SMP dan SMA tidak seramai beberapa tahun sebelumnya.
Menurutnya, sebagian orang tua memilih membeli seragam melalui jalur yang telah diinformasikan oleh sekolah.
“Kalau SMP dan SMA sudah jarang yang beli di sini. Banyak yang mengikuti tempat pembelian yang diinformasikan sekolah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidrap, Musdadi, menegaskan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan atau mengarahkan siswa membeli seragam di tempat tertentu.
“Kami mengimbau seluruh sekolah agar tidak ada paksaan kepada siswa untuk membeli seragam di lokasi tertentu. Orang tua bebas membeli seragam di mana saja sesuai kebutuhannya,”kata Musdadi kepada Tribun-Timur.com.
Laporan ReporterSidrap: Hardiyanti Kamaluddin