Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, turut menanggapi penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dedy mengatakan, dirinya menghormati penegasan MK bahwa mekanisme pilkada yang berlaku saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Menurutnya, pemerintah daerah akan mengikuti aturan yang berlaku terkait pelaksanaan pilkada.
"Ikuti aturan saja," singkat Dedy saat hadir dalam kegiatan Program Radin Inten Asri di kawasan Pantai Tapak Paderi, Kota Bengkulu, Jumat (10/7/2026).
Pilkada Saat Ini Dilaksanakan Secara Langsung
Diketahui, penegasan tersebut disampaikan MK saat menyatakan tidak dapat menerima permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan bahwa dalil yang disampaikan para pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual ataupun potensial dalam batas penalaran yang wajar.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini masih dilaksanakan secara langsung.
MK juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2004 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 terkait mekanisme pilkada langsung.
"Berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo.
Gugat UU Pilkada ke MK
Diketahui, permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Keempatnya menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Mereka menyampaikan, permohonan tersebut dilatarbelakangi munculnya kembali wacana mekanisme pilkada melalui DPRD dalam beberapa tahun terakhir.
Perubahan tersebut dinilai berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.
Para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir sehingga dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi.
Keempat pemohon juga menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik.