TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPR RI, Dr. KH. Jazuli Juwaini, M.A menilai Indonesia sedang menghadapi darurat penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) menyebukan saat ini semakin terbukanya kampanye, promosi, dan normalisasi LGBT di ruang publik dan ruang digital.
Jazuli menilai fenomena tersebut bukan lagi sekadar persoalan moral individual, tetapi telah berkembang menjadi agenda global yang semakin permisif masuk ke Indonesia dan berpotensi memengaruhi keluarga, anak-anak, generasi muda, serta ketahanan sosial budaya bangsa.
“Indonesia darurat LGBT. Kita melihat kampanye dan normalisasinya semakin terbuka dan berani. Apa yang dahulu berkembang di negara-negara Barat kini mulai masuk secara permisif ke Indonesia melalui media sosial, budaya populer, ruang publik, bahkan narasi yang menyasar generasi muda. Negara tidak boleh diam,” kata Jazuli dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, Indonesia memiliki dasar negara dan konstitusi yang jelas. Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, sementara Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi dengan undang-undang berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
"Jangan paksa Indonesia mengikuti liberalisasi nilai yang berkembang secara global. Bangsa ini punya Pancasila, punya konstitusi, punya agama, dan punya kepribadian sendiri. Kebebasan bukan tanpa batas. Konstitusi kita secara tegas mengakui pertimbangan moral dan nilai agama,” ujarnya.
Jazuli juga menyoroti kebijakan umum pertahanan negara yang memberi perhatian terhadap penyebaran budaya LGBTQ dalam spektrum ancaman nonmiliter. Menurutnya, hal itu harus menjadi alarm serius bagi negara untuk memperkuat ketahanan ideologi, sosial, budaya, dan keluarga.
“Kalau penyebaran budaya LGBTQ sudah ditempatkan dalam spektrum ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional, negara harus konsekuen. Jangan berhenti pada dokumen dan pernyataan. Harus ada langkah hukum dan kebijakan yang nyata,” katanya.
Jazuli menegaskan bahwa menghadapi kampanye LGBT yang semakin masif tidak cukup hanya dengan ceramah, kecaman, atau seruan moral. Negara perlu menghadirkan instrumen hukum yang jelas, tegas, dan dapat ditegakkan.
“Seruan moral penting, dakwah penting, pendidikan keluarga penting. Tetapi itu tidak cukup menghadapi kampanye yang terorganisasi, masif, dan lintas batas. Negara harus hadir dengan hukum yang tegas,” katanya.
Sebagai Anggota DPR RI, Jazuli menyatakan siap ikut mengusulkan dan memperjuangkan aturan undang-undang yang secara jelas mengatur larangan terhadap kampanye dan promosi LGBT, khususnya di ruang publik, ruang pendidikan, ruang digital, dan materi yang menyasar anak-anak serta generasi muda.
“Saya sebagai Anggota DPR RI akan ikut mengusulkan dan memperjuangkan aturan undang-undang yang tegas. Harus jelas apa yang dilarang, bagaimana penegakannya, dan apa konsekuensi hukumnya. Indonesia tidak boleh menjadi ruang bebas bagi kampanye LGBT,” tegas Jazuli.
Menurutnya, regulasi harus memberikan kepastian hukum terhadap kampanye, promosi, propaganda, dan normalisasi perilaku LGBT, sekaligus memperkuat perlindungan anak, ketahanan keluarga, dan tanggung jawab platform digital.
“Kita membutuhkan aturan yang tegas, bukan pasal karet. Larangannya harus jelas, objek hukumnya jelas, sanksinya jelas, dan penegakannya konsekuen. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan agenda global,” ujarnya.
Jazuli menegaskan bahwa sikap tegas terhadap LGBT tidak boleh menjadi pembenaran bagi tindakan kekerasan, persekusi, atau main hakim sendiri.
"Kita menolak perilaku dan kampanye LGBT karena bertentangan dengan nilai agama dan jati diri bangsa. Tetapi kita juga menolak kekerasan dan persekusi terhadap siapa pun. Negara hukum harus bekerja melalui aturan yang sah, bukan melalui tindakan massa,” katanya.
Menurut Jazuli, justru karena itu Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang tegas agar masyarakat tidak bertindak sendiri dan aparat memiliki pedoman yang jelas.
"Jangan biarkan kekosongan hukum. Ketika negara tidak tegas, masyarakat bisa bereaksi sendiri. Solusinya adalah hukum yang jelas, tegas, adil, dan konsekuen,” ujarnya.
Jazuli menegaskan PB Mathla’ul Anwar akan terus berada di garis depan dalam menjaga akidah umat, memperkuat keluarga, melindungi generasi muda, dan mempertahankan karakter bangsa Indonesia.
“Indonesia tidak boleh mengalami penjajahan nilai. Kita sudah merdeka secara politik, jangan sampai tunduk secara budaya dan moral kepada agenda global yang bertentangan dengan Pancasila, konstitusi, agama, dan jati diri bangsa,” tegasnya.
Ia menyerukan Pemerintah dan DPR untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak menunggu kampanye LGBT semakin luas dan terbuka.
“Indonesia harus tegas. Lindungi anak-anak kita, lindungi keluarga Indonesia, jaga moral bangsa, dan pertahankan kedaulatan nilai kita. Saya akan ikut berjuang di DPR agar hadir aturan undang-undang yang tegas, konstitusional, dan konsekuen dalam menghadapi kampanye dan normalisasi LGBT,” kata Jazuli.
Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Diketahui, dalam lampiran Perpres yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 tersebut, pemerintah mengelompokkan ancaman pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida
Mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, berikut adalah penjelasan mendetail mengenai konteks, isi, dan implikasi regulasi tersebut terkait isu LGBTQ:
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025. Perpres ini merupakan dokumen strategis yang menyusun arah Kebijakan Umum Pertahanan Negara untuk periode lima tahun ke depan (2025–2029).
Perpres semacam ini biasanya menjadi acuan bagi Kementerian Pertahanan, TNI, serta kementerian/lembaga terkait dalam menyusun strategi berlapis untuk melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Dalam lampiran Perpres tersebut, pemerintah memetakan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori besar:
Ancaman Militer: Ancaman menggunakan kekuatan bersenjata (misalnya agresi asing atau konflik bersenjata).
Ancaman Hibrida: Kombinasi antara ancaman militer dan nonmiliter (misalnya serangan siber terpadu yang dibarengi tekanan militer).
Ancaman Nonmiliter: Ancaman yang tidak menggunakan senjata, tetapi berpotensi membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, serta keselamatan umum (misalnya ideologi, ekonomi, sosial budaya, informasi).
Penyebaran budaya LGBTQ secara spesifik dimasukkan oleh pemerintah ke dalam kelompok Ancaman Nonmiliter.
Berdasarkan pandangan sosiopolitis pemerintah dan didukung oleh pernyataan anggota legislatif (seperti Komisi I DPR RI): CabangLegislatif
Ancaman terhadap Karakter dan Moral Bangsa: Penyebaran budaya LGBTQ dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, norma agama, adat istiadat, dan budaya luhur yang dianut masyarakat Indonesia.
Tantangan Demografi Generasi Muda: Pemerintah melihat promosi atau kampanye LGBTQ yang masif (terutama melalui media digital dan konten informasi) sebagai ancaman terhadap perkembangan moral, karakter, dan mental generasi penerus yang dibutuhkan untuk membangun ketahanan nasional di masa depan.
Langkah Preventif Negara: Dengan memasukkannya ke dalam dokumen pertahanan negara, negara memberikan legitimasi hukum bahwa perlindungan masyarakat dari pengaruh budaya yang dianggap menyimpang adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial dan ketahanan nasional.
Masuknya poin ini ke dalam Perpres Ketahanan Negara membawa beberapa konsekuensi logis:
Sinergi Lintas Kementerian/Lembaga: Kebijakan ini akan diterjemahkan ke dalam program kerja konkret. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kemungkinan besar akan memperketat sensor terhadap konten bermuatan LGBTQ, sementara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama akan memperkuat kurikulum berbasis karakter dan moralitas kebangsaan.
Pendekatan Ketahanan Berbasis Keluarga: Pemerintah mendorong lini pertahanan pertama dimulai dari tingkat keluarga. Orang tua diimbau meningkatkan pengawasan dan literasi digital anak agar tidak terpapar kampanye tersebut.
Bukan Kriminalisasi Identitas, tapi Bendung "Penyebaran Budaya": Penting untuk dicatat bahwa teks tersebut menekankan pada "penyebaran budaya". Artinya, fokus pertahanan negara ditekankan pada aspek preventif (pencegahan) terhadap perluasan ideologi, kampanye sistematis, dan pengaruh asing yang mencoba menggeser norma sosial di Indonesia, bukan pada penegakan hukum pidana individu secara langsung (kecuali jika diatur dalam UU lain seperti KUHP terkait kesusilaan di depan umum).