Kemenag NTB Ungkap Alasan Tak Tutup Ponpes Rosyidatussolatiyah Meski Izin Mati Sejak 2021
Wahyu Widiyantoro July 10, 2026 01:20 PM

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatussolatiyah Al-Ibrahimi di Batukliang, Lombok Tengah terungkap telah beroperasi tanpa izin yang sah sejak tahun 2021.

Kepolisian menetapkan pimpinan ponpes berinisial AMR sebagai tersangka atas kasus kelalaian yang menyebabkan tiga santrinya mengalami luka bakar.

Kabid Pakis Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. HM. Ali Fikri menjelaskan bahwa pengawasan terhadap izin operasional dilakukan melalui sistem digital yang disebut aplikasi STREN (Sistem Informasi Pondok Pesantren).

Apabila ponpes tidak memperbarui izinnya maka secara otomatis sistem akan memblokir akses lembaga tersebut terhadap berbagai hak dari pemerintah.

“Pada tahun 2021 ketika pondok itu tidak mengajukan kembali izinnya, maka secara otomatis di data aplikasi tersebut tidak akan bisa merespons apa yang menjadi pengajuan hak-hak dari pondok pesantren, termasuk misalnya pengajuan BOS dan lain-lain,” ucap Ali setelah dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).

Kemenag menekankan adanya perbedaan antara izin operasional pondok pesantren sebagai lembaga induk dengan satuan pendidikan yang ada di dalamnya.

Dalam kasus ini, Ponpes Rosyidatussolatiyah menaungi satuan pendidikan umum SMP.

“Pondok pesantren ini saya ibaratkan seperti atap rumah. Di dalam rumah tersebut ada bangunan-bangunan ruang. Nah, bangunan ruang itulah yang disebut dengan satuan pendidikan,” jelasnya.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah Dijerat Pasal Kelalaian

Karena satuan pendidikannya adalah SMP maka kewenangan untuk mencabut izin operasional sekolah tersebut berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), bukan Kemenag.

Salah satu pertimbangan utama Kemenag tidak serta-merta menutup aktivitas di sana adalah demi melindungi hak-hak santri yang sedang menempuh pendidikan serta nasib para pengajar.

Penutupan secara total akan berdampak buruk pada data administrasi (EMIS) santri yang akan naik kelas atau lulus, serta menghentikan sertifikasi guru-guru yang tidak bersalah.

Prinsip yang dipegang Kemenag dalam menangani kasus hukum di lembaga pendidikan ini adalah penegakan hukum yang selektif. 

“Prinsipnya itu ya, tikusnya kita tangkap, lumbungnya tidak kita bakar,” tegasnya.

Meskipun tidak melakukan penutupan total, Kemenag NTB telah mengambil langkah preventif dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 819 Tahun 2026.

SE ini mewajibkan seluruh pondok pesantren di NTB untuk mematuhi regulasi keamanan dan pengasuhan santri secara ketat.

SKemenag bersama Satgas lintas instansi kini telah menyediakan nomor aduan 24 jam bagi santri maupun masyarakat untuk melaporkan jika terjadi indikasi kekerasan atau pelanggaran di lingkungan pesantren.

Hal ini diharapkan dapat mendorong para santri untuk lebih berani bersuara guna mencegah tragedi serupa terulang kembali.

Dua Orang Jadi Tersangka

Polres Lombok Tengah menyimpulkan tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam kasus terbakarnya tiga santri Pondok Pesantren Rosidatussolatiyah Al-Ibrahimi, Lombok Tengah. 

Dua tersangka yang ditetapkan yakni AMR, pimpinan pesantren, dan MR, seorang siswa yang masih berstatus anak di bawah umur. 

Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP juncto Pasal 474 ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 yang mengatur kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Tersangka AMR belum dapat ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatannya yang masih sakit.

Sementara proses hukum terhadap MR berjalan sesuai mekanisme peradilan pidana anak dengan koordinasi bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahea menegaskan, penerapan pasal terhadap tersangka didasarkan pada serangkaian penelusuran forensik dan pemeriksaan saksi, serta bukti-bukti.

"Kami dalam proses penyelidikannya sangat hati-hati karena antara kelalaian dan kesengajaan itu konsekuensinya sangat besar," tegas Punguan dalam konferensi pers bersama jajaran Polda NTB di Mapolres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Tidak Ditemukan Residu Bahan Bakar

Punguan menyebut penyelidikan memeriksa dokter Puskesmas yang pertama kali menangani korban. 

Selain itu penelusuran forensik untuk memastikan ada tidaknya zat pemicu api yang sengaja disiramkan ke tubuh korban. 

Hasilnya, tidak ditemukan residu bahan bakar maupun zat lain yang lazim digunakan sebagai pemantik api.

"Dijelaskan oleh dokter tersebut bahwa tidak ditemukan bau-bau bahan bakar ataupun media lain yang dapat menyulut api pada tubuh korban," ungkap Punguan.

Punguan membantah informasi yang sebelumnya beredar luas di masyarakat mengenai adanya ancaman pembakaran terhadap korban sebelum insiden terjadi. 

Punguan menjelaskan, informasi ancaman itu awalnya bersumber dari keterangan saksi tidak langsung yakni seseorang yang mengeklaim mendengar pelaku mengancam korban. 

Namun saat polisi mengkonfirmasi langsung kepada korban dengan didampingi orang tua dan instansi terkait, korban membantah.

"Kami tanyakan ke korban, benar tidak kamu diancam akan disiram? Dia menjelaskan dia tidak mendapatkan ancaman," ujar Punguan.

Belakangan, saksi yang semula menyebutkan ancaman itu pun meralat keterangannya. 

Saksi mengakui bahwa informasi tersebut bukan didengar secara langsung, melainkan dari posisi kamar yang berbeda dan terpisah dari lokasi percakapan yang dimaksud.

Dari pemeriksaan, kata Punguan, bahwa tekanan yang dirasakan korban berasal dari banyaknya pihak luar yang silih berganti datang menginterogasi.

"Yang bersangkutan malah menyampaikan dia bingung karena terlalu banyak pihak yang datang menginterogasi. Dia bingung mau ikut yang mana," jelas Punguan.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.