Beraksi Seorang Diri, Pencuri Sawit 1 Ton Diamankan di Lampung Timur
Daniel Tri Hardanto July 10, 2026 02:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya berhasil menggulung pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit. 

Baca juga: Curi 42 Tandan Sawit, Pria Gedung Jaya Diamankan Polsek Negara Batin Way Kanan

Aksi pencurian sawit tersebut terjadi di area perkebunan Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Waway Karya Iptu Romi Azhari, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial AA (25), yang merupakan warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Romi menjelaskan, peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. 

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku melancarkan aksinya di perkebunan sawit milik korban dengan modus yang terbilang nekat.

"Pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan menggunakan sebuah arit yang disambung dengan batang kayu untuk memotong tandan buah sawit langsung dari pohonnya," ungkap Iptu Romi Azhari, Jumat (10/7/2026).

Romi melanjutkan, setelah tandan buah sawit berhasil dijatuhkan, AA mengumpulkan hasil curiannya di satu titik. 

Pelaku kemudian mengangkut sawit tersebut secara bertahap menggunakan sepeda motor menuju lapak penerima buah sawit. 

"Akibat ulah pelaku, korban kehilangan sekitar 1 ton buah kelapa sawit dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waway Karya," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Romi mengerahkan Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya untuk langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. 

Dia mengatakan, setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, petugas langsung meringkus pelaku di sekitar lokasi kejadian.

"Proses penangkapan berjalan aman dan kondusif lantaran pelaku tidak memberikan perlawanan kepada petugas," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam (tanpa pelat nomor), 1 bilah senjata tajam jenis golok, 2 karung plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp 360.000, serta 30 janjang buah kelapa sawit beserta 2 karung sawit.

Saat ini, kata Kapolsek, AA beserta seluruh barang bukti telah dijeboskan ke sel tahanan Mapolsek Waway Karya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Romi mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan setiap tindakan kriminalitas di lingkungan sekitar. 

Dia menilai, partisipasi aktif warga dinilai sangat krusial dalam membantu kepolisian menjaga keamanan, ketertiban, dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Lampung Timur.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.