WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri dalam penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan itu disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/7/2026), menyusul berkembangnya perhatian publik terhadap penggeledahan yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing.
Febrie mengatakan dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa Kejaksaan Agung bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polri.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku," ujar Febrie dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Ia juga memberikan penjelasan mengenai kepemilikan barang-barang yang disita penyidik saat penggeledahan di rumah di Sentul.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai asal-usul aset berupa emas dan valuta asing yang ditemukan penyidik.
Meski demikian, Febrie menegaskan bahwa seluruh fakta terkait barang bukti maupun dugaan tindak pidana akan dibuktikan melalui proses penyidikan yang kini masih berlangsung.
Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang saat ini ditangani Bareskrim Polri.
Selain penggeledahan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini berkaitan dengan perkara tersebut.
Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan seluruh barang bukti yang disita akan didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan akan tetap menghormati proses hukum dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.