TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan otoritas kekayaan intelektual Federasi Rusia, Rospatent.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional sekaligus membuka peluang lebih luas bagi inovator dan pelaku usaha Indonesia menembus pasar Rusia.
Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, menegaskan kerja sama ini merupakan komitmen DJKI dalam memperluas jejaring internasional guna meningkatkan kualitas pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
"MoU ini menjadi fondasi penting bagi penguatan kerja sama Indonesia dan Rusia di bidang kekayaan intelektual. Melalui kolaborasi ini, kami ingin mendorong peningkatan kapasitas, pemanfaatan teknologi, serta menciptakan peluang yang lebih besar bagi inovasi dan produk Indonesia untuk bersaing di pasar internasional, termasuk Rusia," ujarnya melalui siaran pers Jumat (10/72026).
Dalam pertemuan di Jenewa, kedua negara menyepakati sejumlah agenda utama, antara lain: Pemanfaatan data digital dan analisis paten; Peningkatan kapasitas di bidang valuasi kekayaan intelektual; Dan Pertukaran informasi dan praktik terbaik.
Penjajakan implementasi Patent Prosecution Highway (PPH) untuk mempercepat pemeriksaan paten.
Baca juga: Sinergi Kemenkum Papua Barat dan Bappeda Manokwari Dorong Pembentukan Sentra KI
Selain itu, Indonesia dan Rusia berkomitmen saling mendukung di forum World Intellectual Property Organization (WIPO), termasuk terkait usulan Indonesia di Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) serta pengembangan sistem multibahasa dalam pendaftaran internasional.
Kedua negara juga sepakat memperkuat pelindungan Indikasi Geografis (IG) melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik.
Hermansyah optimis penandatanganan MoU ini akan memberikan manfaat nyata bagi kedua pihak.
Sebagai tindak lanjut, Rospatent mengundang Indonesia berpartisipasi dalam proyek pengembangan situs web valuasi kekayaan intelektual di bawah kerangka Committee on Development and Intellectual Property (CDIP).
Sementara itu, Indonesia mengundang Rusia menghadiri Global Forum on Cross-border Copyright Royalty Governance yang akan digelar di Bali pada Oktober mendatang.
"Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat pelindungan karya dan inovasi, tetapi juga mempercepat pengembangan bisnis berbasis teknologi dan ekonomi kreatif serta memperluas akses pasar bagi pelaku usaha Indonesia di tingkat global," tutup Hermansyah.