SURYAMALANG.COM, BATU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu menginstruksikan seluruh pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik swasta maupun negeri, untuk memastikan siswanya terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sebelum diterjunkan ke dunia industri.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk perlindungan bagi siswa yang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang, menyusul munculnya kasus dugaan eksploitasi peserta PKL di sejumlah daerah di Tanah Air.
Selain sebagai antisipasi terhadap eksploitasi, langkah ini diambil mengingat siswa yang mengikuti PKL memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
“Tidak dipungkiri siswa SMK yang mengikuti PKL atau magang memiliki risiko kecelakaan kerja yang sama besarnya dengan pekerja formal, terutama yang ditempatkan di sektor konstruksi, industri dan manufaktur,” kata Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Gedung Sekolah Rakyat Malang Selesai, Dinsos Kota Batu Jaring 90 Siswa Prasejahtera untuk Kuota Baru
Langkah preventif ini juga memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021.
Regulasi tersebut menegaskan setiap orang yang bekerja maupun mengikuti program magang berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Terkait teknis pelaksanaan, Disnaker Kota Batu telah menyiapkan skema pendaftaran bagi peserta magang.
“Skemanya, siswa PKL atau magang didaftarkan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan yang mencakup dua program utama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK,red) dan Jaminan Kematian (JKM,red),” ujar Forkan.
Baca juga: Lathifah Shohib Blak-blakan Ogah Huni Rumah Dinas Angker dan Rusak, 2 Tahun Tempuh 50 Km Tiap Hari
Melalui program JKK, peserta akan memperoleh perlindungan berupa biaya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, terhitung sejak berangkat menuju lokasi magang, selama bekerja, hingga kembali pulang.
Selain itu, peserta juga berhak atas Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) serta santunan apabila mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
Sementara itu, program JKM diberikan kepada ahli waris peserta apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja selama masa kepesertaan masih aktif, dengan nilai santunan sebesar Rp42 juta.
Ke depan, Disnaker Kota Batu menegaskan kepatuhan terhadap aturan ini akan menjadi standar baru dalam kemitraan pendidikan dan industri.
“Kedepan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi salah satu syarat administrasi sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama magang antara sekolah dan perusahaan,” jelas Forkan.
Dalam pelaksanaannya, Disnaker Kota Batu membagi tanggung jawab bagi pihak-pihak terkait.
Baca juga: Demi Dugem di Malang: 2 Pembobol Rumah di Gresik Gasak Emas Tetangga Rp82 Juta, Diringkus Polisi
Pihak sekolah bertugas mendaftarkan siswa secara kolektif dan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta valid.
Di sisi lain, perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman sesuai prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sementara itu, siswa bersama orang tua diharapkan memahami prosedur keselamatan kerja dan segera melapor apabila terjadi insiden selama menjalani masa magang.