TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Satlantas Polres Batanghari memberikan penjelasan terkait penerbitan kode BRIVA tilang terhadap truk angkutan batu bara yang baru diserahkan sekitar tiga hari setelah penindakan.
Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Agung Prasetyo Soegiono, menegaskan mekanisme e-Tilang tidak mengatur kewajiban penerbitan kode BRIVA harus dilakukan pada hari yang sama atau dalam waktu 1 x 24 jam setelah pelanggaran terjadi.
Menurutnya, kode BRIVA dapat diterbitkan selama masa tilang masih berlaku dan sebelum jadwal persidangan ditetapkan.
"Sehingga tindakan yang dilakukan Satlantas Polres Batanghari tetap sesuai prosedur yang ada," kata Agung, Jumat (10/7/2026).
Agung kemudian menjelaskan kronologi penindakan terhadap truk angkutan batu bara yang menjadi sorotan.
Pada 22 Juni 2026, petugas menilang satu unit truk angkutan batu bara di bawah kepengurusan Firda karena melintas di jalur yang dilarang, yakni ruas Pemayung-Jaluko.
Sehari kemudian, 23 Juni 2026, petugas kembali menemukan pelanggaran serupa.
"Sebanyak empat unit truk angkutan batu bara di bawah kepengurusan Ibu Firda yang berada di barisan paling depan kembali melintas di jalur larangan," ujarnya.
Selain empat kendaraan tersebut, petugas juga menindak tujuh truk angkutan batu bara dari pengurus berbeda yang melakukan pelanggaran serupa.
Seluruh kendaraan kemudian diproses melalui mekanisme tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena pelanggaran dilakukan secara berulang, Satlantas meminta pihak pengurus angkutan hadir langsung menemui petugas, bukan hanya diwakili sopir.
Menurut Agung, langkah tersebut bertujuan memberikan pembinaan sekaligus penegasan kepada pengurus agar meningkatkan pengawasan terhadap pengemudi sehingga pelanggaran tidak kembali terulang.
"Apabila setelah ditilang dan membayar denda kendaraan kembali melakukan pelanggaran pada hari berikutnya, maka penindakan tersebut tidak memberikan efek jera. Oleh karena itu diperlukan pembinaan dan penegasan secara langsung kepada pihak pengurus," katanya.
Pertemuan dengan pihak pengurus, lanjut Agung, baru terlaksana pada 25 Juni 2026.
Dalam pertemuan itu, dirinya bersama Kanit Turjawali memberikan pembinaan dan penegasan agar seluruh armada angkutan batu bara mematuhi jalur yang telah ditetapkan.
Setelah proses pembinaan, klarifikasi, serta penyampaian komitmen dari pihak pengurus selesai, Satlantas kemudian menyerahkan kode BRIVA sebagai dasar pembayaran denda tilang sesuai prosedur e-Tilang.
Sebelumnya, penerbitan kode BRIVA tilang menjadi sorotan setelah muncul keberatan dari pihak pengurus angkutan karena kode pembayaran baru diterima sekitar tiga hari setelah penindakan dilakukan.
Namun, pihak pengurus angkutan membantah baru datang tiga hari setelah penindakan untuk mengurus penyelesaian tilang sebagaimana penjelasan yang sebelumnya disampaikan. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Sosok Etik Suryani, Bupati Sukoharjo yang Kena OTT KPK Diduga Terkait Pemerasan OPD
Baca juga: Hampir 5 Bulan Peretasan Bank Jambi Belum Ada Tersangka, Ahli Soroti Dampak Kepercayaan Publik