TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Seorang pria berinisial BH (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan besi baja senilai Rp2,3 miliar milik perusahaan tempatnya bekerja.
BH, yang merupakan warga Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, diserahkan oleh perwakilan PT KE ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (10/7/2026) pagi.
Sebelum diserahkan ke polisi, pihak perusahaan telah empat kali mendatangi rumah BH di Palembang untuk meminta pertanggungjawaban dan pengembalian uang tersebut.
Namun, karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, perusahaan akhirnya menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Perwakilan PT KE, Pranoto Krisnadi (40), mengatakan dugaan penggelapan uang dan penggelapan dalam jabatan itu diketahui pada 25 Juni 2026 di kantor PT KE, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Menurut Pranoto, BH baru sekitar tiga bulan bekerja sebagai tenaga penjualan (sales) di perusahaan tersebut.
Baca juga: Dicari Polisi, Perusahaan di Ogan Ilir Buka Sayembara Rp20 Juta untuk Temukan Eks Karyawan
Kasus itu terungkap setelah pihak perusahaan menghubungi salah satu perusahaan yang tercatat sebagai pemesan barang untuk menagih pembayaran.
"Awalnya saya langsung menelepon menanyakan pemesanan barang," ujar Pranoto kepada petugas.
Namun, pihak perusahaan tersebut menjelaskan hanya memesan sebagian barang dan pembayaran telah ditransfer langsung ke rekening pribadi BH, bukan ke rekening perusahaan.
Merasa ada kejanggalan, pihak PT KE kemudian melakukan pengecekan terhadap sejumlah transaksi lainnya.
Hasilnya, sebagian besar transaksi yang tercantum dalam dokumen penjualan ternyata tidak pernah dilakukan oleh pihak pembeli.
Hanya beberapa invoice yang diakui sebagai transaksi yang sah.
"Mendapati hal tersebut, saya langsung memanggil dan meminta klarifikasi kepada terlapor. Dalam pertemuan itu, terlapor mengakui semua perbuatannya," kata Pranoto.
Karena BH tidak kunjung mengembalikan uang meski telah beberapa kali diminta, pihak perusahaan memutuskan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang untuk diproses secara hukum.
Sementara itu, petugas Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Tamia Rahmadhany, membenarkan pihaknya telah menerima BH yang diserahkan oleh perusahaan.
"Pelaku sudah kami terima dan diamankan. Selanjutnya telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com