Roy Suryo Lawan Kejaksaan Pakai KUHAP Baru, Refly Harun:  Abuse Of Power
Darwin Sijabat July 10, 2026 04:04 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, melancarkan perlawanan hukum habis-habisan terhadap Polda Metro Jaya. 

Dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), tim hukum Roy Suryo membacakan permohonan yang menguliti habis profesionalitas institusi penegak hukum serta menyerukan kritik tajam atas matinya asas keadilan.

Roy Suryo tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait narasinya yang mempertanyakan keabsahan ijazah S1 mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Guna mematahkan jeratan hukum tersebut, kubu Roy mendaftarkan gugatan dengan manuver baru yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Sentil Abuse of Power dan Pergeseran Asas Hukum

Di dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Roy Suryo yang digawangi oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyampaikan keprihatinan mendalam. 

Mereka menilai proses hukum yang menjerat kliennya merupakan produk dari praktik pembelokan hukum demi kepentingan kekuasaan.

"Bahwa ternyata tidak hanya penegakan hukum banyak dilakukan dengan pembelokan hukum, bahkan secara melawan hukum, abuse of power," ujar Refly Harun saat membacakan berkas permohonan di hadapan hakim tunggal.

Baca juga: PSI Ambisi Ubah Jateng Kandang Gajah, Pengamat: Jokowi Masih Sakit Hati ke PDIP

Baca juga: Klaim G30S/PKI Roy Suryo Diragukan, Pengacara Sebut Video Utuh Disensor

Kubu Roy Suryo juga melontarkan kalimat menohok terkait potret buram penegakan hukum di tanah air saat ini. 

Mereka menilai ada pergeseran paradigma berbahaya di mana hak-hak seorang warga negara sudah diputus bersalah bahkan sebelum meja hijau digelar.

"Asas praduga tak bersalah telah berubah menjadi asas praduga bersalah, dan orang-orang yang diseret ke pengadilan bukan untuk diadili, namun sekadar untuk dijatuhi hukuman," tegas tim hukum dengan nada getir.

Kunci Jaksa Pakai UU KUHAP Baru 2025

Ada satu strategi menarik dan menjadi terobosan hukum dalam pendaftaran praperadilan kali ini. 

Kubu Roy Suryo secara resmi menarik pihak Kejaksaan untuk duduk di kursi Turut Termohon. 
Langkah berani ini diambil dengan memanfaatkan regulasi anyar, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.

Tujuan ditariknya korps adhyaksa tersebut sangat eksplisit, yakni mengunci Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak melimpahkan berkas perkara pokok mengenai ijazah palsu ke pengadilan negeri sebelum ketukan palu putusan praperadilan keluar. 

Hal ini didasarkan pada asas kepastian hukum demi memayungi hak asasi Roy Suryo dari tindakan sewenang-wenang.

Tuntut Batalkan 3 Sprindik dan Pulihkan Nama Baik

Dalam petitum atau tuntutan hukumnya, Roy Suryo mendesak hakim tunggal untuk mengabulkan seluruh permohonan tanpa syarat. 

Baca juga: Berkah Jadwal Bentrok, Roy Suryo Sempat Kuatkan Dokter Tifa Sebelum Sidang

Baca juga: Sosok Etik Suryani, Bupati Sukoharjo yang Kena OTT KPK Diduga Terkait Pemerasan OPD

Di antaranya adalah membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polda Metro Jaya sepanjang medio tahun 2025 hingga 2026.

Kubu Roy meminta agar pengenaan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE terhadap dirinya digugurkan karena menabrak garis putusan Mahkamah Konstitusi.

"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon... adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014," bunyi poin kedua dalam petitum tersebut.

Sebagai penutup, eks Menpora era SBY ini juga menuntut pertanggungjawaban moral dari negara untuk merehabilitasi nama baiknya yang telah telanjur tercoreng di mata publik.

"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula," tulis tim hukum dalam dokumen permohonannya.

Baca juga: Promo WTC Jambi 10 Juli 2026, Ada Diskon Ichiban Sushi hingga Menu Baru CFC

Baca juga: Perang AS-Iran Pecah Lagi di Selat Hormuz, Gencatan Senjata Runtuh

Baca juga: Lowongan Kerja SKK Migas Juli 2026 - Daftar Secara Online sebelum 14 Juli

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.