SRIPOKU.COM- Keandalan pasokan listrik tidak hanya bergantung pada kesiapan jaringan dan personel di lapangan.
Kepastian hukum juga menjadi salah satu faktor penting agar layanan kepada masyarakat dapat berjalan cepat, tepat, dan tanpa hambatan.
Atas dasar itu, PT PLN (Persero) UP3 Lubuklinggau memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Kamis (9/7).
Kolaborasi tersebut menjadi payung kerja sama dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemberian pendampingan hukum, serta penguatan tata kelola perusahaan.
Dukungan tersebut diharapkan membuat proses bisnis PLN berjalan lebih efektif sehingga perusahaan dapat semakin fokus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Manager PLN UP3 Lubuklinggau, Moch. Julnansyah Nugroho, mengatakan kepastian hukum merupakan bagian penting dalam mendukung operasional perusahaan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kelistrikan yang cepat dan andal.
“Kolaborasi ini memberi ruang bagi PLN untuk menjalankan setiap proses bisnis dengan lebih percaya diri dan sesuai koridor hukum. Pada akhirnya, yang kami jaga adalah keberlangsungan pelayanan listrik bagi masyarakat,” ujar Julnansyah.
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Yuli Andri, S.H., mengatakan institusinya siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan sesuai kewenangan Kejaksaan agar pelaksanaan tugas PLN berjalan efektif dan tetap berlandaskan ketentuan yang berlaku.
General Manager PLN UID Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu, Diksi Erfani Umar, menilai kolaborasi lintas institusi menjadi kebutuhan dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“Listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap potensi hambatan dalam penyelenggaraan layanan harus bisa diantisipasi sejak awal, termasuk dari sisi hukum. Sinergi dengan Kejaksaan memberi kepastian bagi kami untuk bergerak lebih cepat, mengambil keputusan secara tepat, dan memastikan pelayanan kepada pelanggan tetap menjadi prioritas,” kata Diksi.
Menurut Diksi, PLN terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan di lapangan.
Melalui sinergi tersebut, PLN berharap proses penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan ketenagalistrikan dapat dilakukan lebih efektif, sehingga masyarakat memperoleh pasokan listrik yang semakin andal sekaligus pelayanan yang lebih responsif.