SRIPOKU.COM, PALI – Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI menangkap seorang pemuda berinisial R (19) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel.
Tersangka yang dikenal jagoan ini berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian dan kini menjalani proses hukum di Mapolres PALI.
Kapolres PALI AKBP Yunar Sirait melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama mengatakan, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Begitu menerima informasi adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, Tim Opsnal Beruang Hitam bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar Iptu Dobi Hariyandri,kepada Sripoku.com Jumat (10/7/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penganiayaan diduga dipicu kesalahpahaman antara tersangka dan korban berinisial A (49).
Keduanya diketahui merupakan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Saat sedang berbincang, pelaku diduga tersulut emosi. Ia kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang dan menusukkannya ke arah korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada otot lengan kanan dan bagian atas lengan kanan, kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan saat penganiayaan, serta hasil visum korban untuk kepentingan penyidikan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Percayakan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan korban maupun persoalan hukum baru," tegas Iptu Dobi Hariyandri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.