SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kasus dugaan kekerasan fisik yang dilakukan seorang siswi SMP Negeri di Palembang terhadap teman sekolahnya berujung pada proses mediasi, Jumat (10/7/2026).
Sebelumnya, video dugaan perundungan tersebut viral di media sosial dan menuai perhatian publik.
Dalam kasus tersebut, siswi berinisial SN (13) diduga melakukan kekerasan terhadap AL (13) dengan menarik rambut dan menendang korban.
Aksi itu direkam menggunakan telepon seluler hingga videonya tersebar luas di media sosial.
Mediasi digelar di SMP Negeri 33 Palembang dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Affan Prapanca, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Palembang dan Provinsi Sumsel, Camat Ilir Barat I, Direktorat PPA dan PPO Polda Sumsel, pihak sekolah, serta keluarga kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga pelaku yang diwakili paman SN, Ferdinan Heriyanto, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan pihak sekolah.
"Secara pribadi dan keluarga saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian kami mendidik anak atau keponakan kami. Kepada pihak korban dan sekolah atas insiden ini kami juga meminta maaf karena sudah membuat repot," ujarnya.
Sementara itu, keluarga korban yang diwakili Bepi menyatakan menerima permintaan maaf, namun meminta pihak sekolah memberikan sanksi tegas kepada pelaku, termasuk mengeluarkannya dari sekolah.
"Permintaan maaf kami terima, tetapi kejadian ini pasti membekas kepada keponakan kami. Kami ingin pihak sekolah menindak tegas pelaku, kami ingin dia dikeluarkan dari sekolah," kata Bepi.
Menurutnya, pemberian sanksi penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan menjadi pelajaran bagi seluruh siswa.
Dalam forum mediasi, keluarga korban belum menyetujui penyelesaian secara damai dan meminta sekolah menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Affan Prapanca, mengatakan hasil mediasi akan ditindaklanjuti oleh kedua keluarga sebelum dilaporkan kepada Dinas Pendidikan sebagai dasar penentuan langkah berikutnya.
"Hasil pertemuan tadi selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kedua keluarga, sebelum nantinya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan untuk menentukan langkah dan sanksi yang akan diberikan pihak sekolah," ujarnya.
Affan menegaskan, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, seluruh pihak diminta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dengan tetap memberikan pendampingan kepada korban maupun pelaku.
Ia juga menyebut Dinas Pendidikan Kota Palembang selama ini telah menjalankan program sosialisasi dan pendampingan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).