Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan dampak dari rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok yang dinilai bisa berdampak pada para pekerja di sektor pertembakauan.
"Pekerja di sektor pertembakauan bisa menjadi korban dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang akan menyeragamkan seragam polos menggunakan warna Pantone 448C," kata Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker Decky Haedar Ulum di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, industri hasil tembakau (IHT) adalah sektor padat karya yang menyerap dalam jumlah banyak pekerja informal yang mayoritas adalah perempuan.
Ia menyebut di tengah kondisi ekonomi saat ini, kontribusi IHT sangat besar, baik dari sisi penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau sekitar Rp217 triliun, ditambah dengan serapan tenaga kerja yang tidak sedikit.
"IHT adalah jangkar ekonomi yang masif menyerap tenaga kerja. Rancangan penyeragaman kemasan ini akan memakan korban 1,2 juta orang akan terdampak, terutama pekerja sigaret kretek tangan (SKT). Pekerja ini adalah karyawan yang telah memiliki masa kerja puluhan tahun,“ jelas Decky.
Sebagai gambaran, Decky memaparkan, dalam satu lajur produksi di pabrik SKT, rata-rata ada ada 400-500 tenaga kerja yang didominasi perempuan. Pekerja ini juga menjadi tulang punggung keluarga.
“Jika per pekerja menghidupi 3-4 orang, maka ada sekitar 2.000 orang yang bergantung pada IHT. Ketika rencana penyeragaman kemasan ini diteruskan, bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja, maka pemerintah juga akan kesulitan untuk memberikan solusi menyerap kembali pekerja SKT ini. Sulit untuk upskilling pekerja. Akhirnya akan menjadi beban sosial, ” papar Decky.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar rencana penyeragaman kemasan rokok ini dipikirkan ulang sebelum diimplementasikan.
“IHT sangat krusial posisinya dalam penciptaan lapangan kerja. Harus kita pikirkan dan siapkan bersama exit strategy-nya,” kata Decky.
Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM SPSI) Sudarto menegaskan bahwa pekerja pertembakauan adalah pihak yang menerima beban akibat berbagai regulasi pemerintah.
Menurut dia, risiko pemutusan hubungan kerja, terutama di bidang SKT, sangat rentan.
“Pekerja SKT adalah pekerja yang langsung menerima dampak atas rancangan penyeragaman kemasan rokok. Ingat, pekerja SKT adalah pekerja yang besaran upahnya dihitung per hari. Ketika kinerja industrinya merosot, otomatis upah yang diterima pekerja juga merosot," kata dia.
Dengan demikian, akibat yang diterima pekerja di depan mata sebagai dampak dari penyeragaman kemasan ini adalah berkurangnya upah hingga PHK.
"Sehingga rancangan aturan ini wajib mendapat perhatian serius pemerintah,” ucapnya.
Sudarto mengatakan rancangan regulasi seharusnya tidak berlawanan dengan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan serapan tenaga kerja.
"Tolong benar-benar diperhatikan aspek ketenagakerjaan. Minimal prinsip keberimbangan harus dijaga. Kami berharap IHT diberi ruang tumbuh, yang sekaligus juga untuk memberi ruang kesejahteraan bagi tenaga kerja,” imbuh Sudarto.





