Tiga Pelaku Peredaran Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis
Firmauli Sihaloho July 10, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Tiga orang pemuda diduga terlibat dalam peredaran narkoba dalam jumlah besar berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Bengkalis, Senin (6/7) kemarin.

Ketiganya diamankan dalam satu rangkaian pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan dan Bea Cukai Bengkalis. Mereka diamankan di tiga lokasi terpisah dan memiliki peran berbeda.

Hal ini diungkap langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres  Aipda Juliandi Bazrah kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (10/7) siang. 

Tiga orang yang diamankan diantaranya berinisial DT (23), F (21) dan A (22). Mereka merupakan warga Bengkalis, Rupat dan Dumai.

Ketiganya diamankan di tiga lokasi berbeda, namun masih dalam satu rangkaian pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba dan tim gabungan.

Barang bukti yang disita Satres Narkoba berupa narkoba jenis sabu sebanyak delapan bungkus besar dan pil ekstasi satu bungkus besar. Berat dan jumlah masih dalam penghitungan penyidik Polres Bengkalis.

Juliandi mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satres Narkoba terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Bantan.

Baca juga: Digerebek di Penginapan, Pengedar Ekstasi di Kuansing Tak Berkutik dan Ungkap Pemasok ke Polis

Baca juga: Diterpa Isu Kecurangan SPMB, Disdik Riau Tegaskan Prosesnya Diawasi Ombudsman hingga Inspektorat

"Dari informasi ini Kasatres Narkoba AKP Tidar Laksono memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan awal.

Bekerja sama dengan Polsek Bantan dan Bea Cukai Bengkalis," ungkap Juliandi.

Hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa narkoba tersebut saat berada di Jalan Sudirman, Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan. Tim gabungan memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan kendaraan.

"Kendaraan yang diamankan berupa mobil Daihatsu Sigra warna silver saat diberhentikan petugas dikendarai pria muda berinisial DT. Tim langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan sebuah tas berisi diduga narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," ungkapnya.

Juliandi mengatakan, tas yang didapat dari dalam mobil berisi sembilan bungkusan diduga narkoba. Di antaranya delapan bukusan besar diduga sabu dan satu bungkusan diduga berisi pil ekstasi.

Tim kemudian melakukan interogasi terhadap DT yang berada di dalam mobil. Pengakuannya, barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru dan dipantau oleh seseorang yang berada di Pekanbaru.

Dari keterangan tersebut, tim Satres Narkoba Bengkalis langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke Pekanbaru. Dari pelacakan yang dilakukan, akhirnya petugas berhasil mengamankan satu orang pria lagi berinisial F (21) di Jalan Sudirman, Pekanbaru, tepatnya di depan pasar buah.

"Dari informasi DT inilah tim berhasil mengamankan F di Pekanbaru dan melakukan interogasi awal. Pengakuan F pengiriman narkoba tersebut dikendalikan oleh A yang berada di Bengkalis," jelasnya.

Mendapat informasi ini, petugas kemudian kembali ke Bengkalis melakukan pengejaran terhadap A. Tim berhasil mengamankannya di Desa Senggoro, tepatnya di Jalan Pertanian, Kota Bengkalis.

"Jadi, ketiga tersangka yang diamankan perannya berbeda: DT yang diamankan pertama adalah kurir yang bertugas mengantarkan narkoba, sementara yang diamankan di Pekanbaru, F, merupakan pemantau pengiriman, dan A, yang merupakan warga Dumai, yang diamankan di Jalan Pertanian Bengkalis, merupakan pengendali," terangnya.

Ketiganya diduga kuat tergabung dalam jaringan peredaran narkoba internasional. Pola kerja tertutup dan terputus.

"Tim Satres Narkoba Bengkalis masih melakukan pendalaman dan diduga masih ada beberapa orang lagi yang terlibat dalam jaringan peredaran ini dan akan terus dikejar," tambahnya.

Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis. Hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil negatif.

Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Bengkalis.

"Kapolres sudah menegaskan kepada seluruh jajaran untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis," kata Kasi Humas Polres Bengkalis.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Salah satu di antaranya adalah dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

"Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporan dan informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 081382382005," terangnya.

Juliandi memastikan identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. Keberhasilan pengungkapan kali ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan informasi dari masyarakat.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.