TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Proses mediasi digelar untuk mencari solusi terkait aksi kekerasan viral yang terjadi antarsiswi SMPN 33 Palembang, Jumat (10/7/2026).
Sebelumnya beredar luas rekaman video saat siswi berinisial SN (13) menganiaya teman satu sekolahnya, AL (14).
Dalam video tersebut nampak SN tak ragu memukul, menjambak hingga menyeret tubuh AL di sebuah lapangan.
Peristiwa tersebut kemudian direkam menggunakan telepon seluler dan videonya tersebar di media sosial hingga menjadi viral.
Pantauan TribunSumsel.com di SMPN 33 Palembang, mediasi dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Affan Prapanca, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Palembang dan Provinsi Sumsel, Camat Ilir Barat I, Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel, serta pihak keluarga.
Dalam mediasi itu, pihak keluarga AL yang diwakili Ferdinan Heriyanto selaku paman menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada korban, keluarga, serta sekolah.
"Secara pribadi dan keluarga saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian kami mendidik anak/keponakan kami. Kepada pihak korban dan sekolah atas insiden ini, kami juga minta maaf karena sudah membuat repot," ujar Ferdinan.
Baca juga: Siswi SMP di Palembang Viral Dianiaya Sesama Siswi, Korban Merintih Kesakitan Dijambak dan Diseret
Pihak korban yang diwakili bibi korban, Bepi, mengaku sangat tidak terima atas peristiwa yang menimpa AL.
Bepi menyampaikan ada beberapa permintaan dari keluarga yang harus dipenuhi sekolah, yakni mengeluarkan SN dari sekolah tersebut.
"Permintaan maaf kami terima tapi kejadian ini pasti membekas kepada keponakan kami. Jujur, kami ingin sanksi harus diberikan, pihak sekolah menindak tegas pelaku ini, kami ingin dia dikeluarkan dari sekolah," kata Bepi dalam mediasi.
Dengan sanksi tersebut, ia berharap perilaku yang sama tidak terjadi dan dialami oleh siswa-siswi lain.
Dalam forum mediasi, keluarga korban belum menerima penyelesaian secara damai dan meminta agar pihak sekolah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Muhammad Affan Prapanca, mengatakan, dari mediasi yang dilakukan ada beberapa tuntutan disampaikan pihak korban, dan akan ditindaklanjuti antara kedua belah pihak setelah mediasi.
Barulah jika sudah ada hasil, keluarga berkoordinasi dengan sekolah dan Dinas Pendidikan.
"Hasil pertemuan tadi selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kedua keluarga, sebelum nantinya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan untuk menentukan langkah dan sanksi yang akan diberikan pihak sekolah," kata Affan.
Menurutnya, karena kasus ini melibatkan anak-anak, seluruh pihak diminta lebih bijak dalam menyikapinya.
Ia menegaskan semua unsur, baik keluarga, sekolah maupun pemerintah, memiliki peran besar dalam memberikan pendampingan dan memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas.
"Dinas Pendidikan selama ini juga telah menjalankan program sosialisasi dan pendampingan terkait pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah melalui kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Palembang," katanya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com