SURYA.co.id LAMONGAN – Keluhan pelayanan publik yang disampaikan Anggota DPRD Lamongan, Meta Paramita Nur Azizah, terkait proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan mendapat respons dari pengelola MPP.
Pihak MPP memastikan akan melakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Mal Pelayanan Publik (MPP) sekaligus Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan, Dina Ariyani, mengatakan pelayanan prima selalu menjadi penekanan kepada seluruh petugas di lingkungan MPP.
Baca juga: Kebakaran Besi Tua di Madulegi Lamongan, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah
Menurutnya, setiap petugas diminta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sejak pertama kali datang hingga seluruh proses administrasi selesai.
"Di setiap apel pagi saya selalu sampaikan ke teman-teman PTSP untuk bisa memberikan layanan terbaik. Walaupun MPP itu milik bersama karena semua layanan ada di situ, tapi tetap menjadi tanggung jawab kita semua," ujar Dina kepada SURYA.co.id, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, pelayanan yang baik tidak hanya dilihat dari cepat atau lambatnya proses administrasi, tetapi juga dari kenyamanan masyarakat selama mengakses layanan.
"Berikan layanan mulai dari pemohon parkir kendaraan, ambil nomor antrean, sampai mendapatkan layanan yang mereka butuhkan. Dan di akhir layanan mereka merasa puas, itu baru memberikan pelayanan prima dan sepenuh hati," katanya.
Dina mengaku keluhan yang disampaikan Meta Paramita Nur Azizah menjadi bahan evaluasi bagi MPP Lamongan.
Apabila ditemukan adanya petugas dari MPP yang tidak memberikan pelayanan secara maksimal, pihaknya akan melakukan pembinaan.
"Tapi dengan kejadian ini, mungkin perlu adanya evaluasi kembali. Harus ada pembinaan untuk staf yang tidak bisa memberikan pelayanan dengan baik, kalau itu petugas dari kami ya," tegasnya.
Sementara itu, terkait proses administrasi kependudukan yang memerlukan waktu hingga tiga hari kerja, Dina menyebut hal tersebut merupakan kewenangan instansi teknis yang membuka layanan di gedung MPP.
"Tapi kalau lambannya layanan administratif itu kembali ke dinas pemberi layanan masing-masing ya, saya tidak paham penyebab keterlambatan prosesnya," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lamongan, Kresti Normasari, menjelaskan bahwa penyelesaian dokumen kependudukan selama tiga hari kerja telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Kresti, perubahan elemen data pada KTP elektronik, seperti pasfoto, status perkawinan maupun pekerjaan, memang memerlukan proses verifikasi dengan waktu maksimal tiga hari kerja.
"Memang SOP-nya selama tiga hari. Kami mengikuti ketentuan dari pusat, sehingga proses pelayanan yang kami lakukan juga mengacu pada aturan tersebut," pungkasnya.