TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasukkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK setelah tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati menyatakan kondisinya pulih.
Dengan berakhirnya pembantaran penahanan, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan dan mengebut penyelesaian berkas perkara dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemindahan penahanan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) malam setelah Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan dan observasi medis selama beberapa hari.
"Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri."
"Setelah dilakukan tindakan medis dan observasi selama beberapa hari, yang bersangkutan dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK," kata Budi, Jumat (10/7/2026).
KPK menyebut kembalinya Yaqut ke rutan memungkinkan penyidik melanjutkan pemeriksaan sekaligus mempercepat pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
"Sehingga, YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji. Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," ujar Budi.
Baca juga: KPK Sita 12 Ribu SGD, Diduga Bagian Amplop untuk Menhut Raja Juli dari Bupati Kuansing
Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut sejak Rabu (24/6/2026) setelah ia menjalani tindakan medis akibat gangguan saluran pencernaan.
Selama sekitar 15 hari masa pembantaran hingga Kamis malam (9/7/2026), status hukum Yaqut tetap sebagai tersangka, sementara penyidik terus berkoordinasi dengan tim medis memantau perkembangan kesehatannya.
Setelah dinyatakan sehat dan pulih, Yaqut kembali dipindahkan ke Rutan KPK untuk melanjutkan proses penyidikan.
KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 12 Maret 2026 dalam perkara dugaan manipulasi kuota haji tambahan 2023–2024.
Penyidik menduga Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengubah komposisi kuota haji reguler dan kuota haji khusus menjadi 50:50.
Kebijakan itu diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari kuota nasional.
KPK memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
Dalam penyidikan, lembaga antirasuah telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar berupa jutaan dolar Amerika Serikat, miliaran rupiah, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Selain Yaqut dan Gus Alex, KPK juga menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba sebagai tersangka.
Keduanya diduga memberikan suap kepada pihak Kementerian Agama untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus dan mempercepat keberangkatan jemaah.
Dengan berakhirnya masa pembantaran, penyidik kini memfokuskan penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Baca juga: Polda Metro Dijaga Puluhan Rantis Brimob, Samsat Tetap Layani Warga