Perusahaan memiliki kewajiban menanggung kepesertaan JKN bagi para pekerjanya

Pekanbaru, (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Provinsi Riau menemukan sekitar 1.000 karyawan di sejumlah perusahaan dan badan usaha, belum didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar pekerja atas jaminan kesehatan. Dia menegaskan setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN.

"Perusahaan memiliki kewajiban menanggung kepesertaan JKN bagi para pekerjanya," ujar Masykur di Pekanbaru, Jumat.

Temuan itu, diperoleh dari hasil pendataan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh pekerja wajib didaftarkan oleh perusahaan ke dalam program JKN, katanya.

Jika setiap pekerja memiliki rata-rata tiga anggota keluarga yang ikut menjadi tanggungan, maka jumlah penerima manfaat yang terdampak dari temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 3.000 orang.

Atas dasar itu, Pemkot Pekanbaru meminta BPJS Kesehatan melakukan penelusuran terhadap status kepesertaan para pekerja beserta anggota keluarganya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan mereka tidak tercatat pada segmen kepesertaan yang tidak sesuai.

"Langkah ini harus kami lakukan untuk memastikan mereka tidak terdaftar pada segmen kepesertaan yang tidak semestinya. Jika mereka terdaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), maka kepesertaannya harus segera dinonaktifkan," tegas Masykur.

Ia menambahkan, apabila pekerja tersebut ternyata terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat, maka data kepesertaannya juga harus dinonaktifkan. Dengan demikian, kuota bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat.

Menurut Masykur, pembiayaan JKN bagi pekerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Karena itu, Pemkot akan melakukan penyisiran dan validasi data secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Tanggung jawab pembiayaan JKN bagi pekerja sepenuhnya berada di pihak perusahaan. Oleh sebab itu, kami akan melakukan penyisiran data secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan," ujar Masykur.