Breaking News Direktur PT ASR Tersangka Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Kota Baru
asto s July 10, 2026 06:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka kebakaran penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Lorong Gado-gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana terkait kepemilikan dan pengelolaan BBM ilegal yang menjadi penyebab insiden kebakaran tersebut.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Jumat (15/5/2026) lalu sekitar pukul 18.30 WIB di lahan parkir atau kantor PT ASR Petrolin Energi.

"Dari hasil penyidikan, Direktur PT ASR berinisial MDG telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Erlan pada Jumat (10/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MDG diketahui membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal yang berasal dari aktivitas pengolahan minyak ilegal di Desa Bayat, Sumatera Selatan.

BBM tersebut kemudian diangkut menuju lokasi menggunakan truk tangki yang telah dimodifikasi.

Menurut penyidik, kebakaran terjadi saat proses pemindahan atau transfer BBM dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik PT ASR menggunakan mesin pompa Robin.

Setelah sekitar 1.000 liter BBM berhasil dipindahkan, muncul percikan api dari mesin pompa yang kemudian menyulut kebakaran.

"Dugaan sementara, percikan api dari mesin Robin memicu terjadinya kebakaran saat proses pemindahan BBM berlangsung," kata Erlan.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit truk tangki warna biru putih dengan nomor polisi BH 8347 LA dan BH 8857 MK, satu unit mobil Hino Dutro Fino 300 warna hijau bernomor polisi BH 8440 BU, satu unit mobil Ford Ranger warna putih, satu unit dump truck, satu unit mesin penyedot, serta BBM solar hasil olahan ilegal sebanyak 6.163 liter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Tribunjambi.com Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Teman Kuliah FH Unja 1986 Ceritakan Hobi Jampidsus Febrie Adriansyah saat Muda, Main Gaple

Baca juga: Kisah Petugas Damkartan Jambi Pertaruhkan Nyawa di Balik Pekatnya Asap Kebakaran Gudang BBM

Baca juga: Kronologi Kebakaran Gudang BBM di Jambi, Korsleting Genset saat Memindahkan Solar dari Truk Modif

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.