Calon PMI Masuk di Nunukan Harus Cek Kesehatan, Usai Jalin Kerja Sama BP3MI Kaltara dan RSUD
Junisah July 10, 2026 05:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang keluar maupun masuk melalui Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara kini diharapkan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih cepat dan terintegrasi.

Hal itu menyusul penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara RSUD Nunukan dan Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara di Aula Pertemuan Atlas Medica RSUD Nunukan beberapa waktu lalu.

Ketua Tim Kelembagaan dan Kerja Sama BP3MI Kalimantan Utara, Usman Affan, mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara pemerintah daerah dan kementerian terkait perlindungan pekerja migran.

Menurutnya, perjanjian kerja sama ini menjadi dasar pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi pekerja migran, mulai dari calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri hingga PMI yang membutuhkan penanganan medis.

Baca juga: Tak Sekadar Tanda Tangan MoU, RSUD Nunukan dan BP3MI Kaltara Siapkan Layanan Khusus Bagi PMI

“Kerja sama ini merupakan turunan dari MoU yang sudah ada. Secara substansi, salah satunya adalah penanganan pekerja migran yang sakit serta pemeriksaan kesehatan bagi calon pekerja migran Indonesia sebagai syarat utama sebelum bekerja ke luar negeri,” ujar Usman kepada TribunKaltara.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, BP3MI tidak memiliki fasilitas maupun kewenangan untuk menjalankan pelayanan kesehatan secara langsung. Karena itu, diperlukan kerja sama dengan rumah sakit milik pemerintah daerah.

“Makanya kami melakukan kerja sama dengan rumah sakit milik pemerintah daerah. Secara regulasi sudah jelas, sedangkan implementasinya dilakukan melalui pelayanan kesehatan kepada PMI,” katanya.

Usman menyebutkan, pelayanan yang diberikan RSUD Nunukan nantinya mencakup pemeriksaan kesehatan bagi calon PMI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri. Selain itu, PMI yang mengalami masalah kesehatan juga akan mendapatkan layanan,  rawat jalan maupun rawat inap.

“Termasuk PMI yang sakit saat proses deportasi maupun yang harus menjalani repatriasi atau pemulangan khusus karena kondisi kesehatan,” jelasnya.

Baca juga: BP3MI Kaltara Canangkan Gerakan Nasional Migran Aman, Bupati Nunukan: Jangan Tergiur Janji Manis

Meski pelayanan kesehatan bagi PMI selama ini telah berjalan, Usman menyebut kerja sama tersebut diperlukan untuk memperkuat landasan hukum dan memperjelas mekanisme pelayanan.

“Pelayanan sebenarnya sudah dilakukan sejak aturan perlindungan pekerja migran diberlakukan. Namun, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, dasar hukumnya menjadi lebih spesifik dan lebih kuat,” ungkapnya.

Ia berharap kerja sama antara RSUD Nunukan dan BP3MI Kaltara dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi PMI, khususnya yang berada di wilayah perbatasan.

“Kami berharap pelayanan terbaik dapat diberikan kepada PMI, baik yang akan bekerja ke luar negeri maupun PMI yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” tutup Usman.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.