Penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp91,77 miliar
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pemilik Blueray Cargo John Field terbukti memberikan suap senilai total Rp91,77 miliar kepada pejabat Bea Cukai.
Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyampaikan suap diberikan John bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
"Penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp91,77 miliar," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Hakim Ketua menjelaskan suap diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
Secara perinci, uang suap yang diberikan meliputi mata uang dolar Singapura sebesar Rp61,3 miliar; fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar; serta Rp30 miliar uang tunai.
Lebih perinci, fasilitas hiburan yang diberikan senilai Rp1,45 miliar dan barang mewah yang diberikan meliputi satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Hakim Ketua mengungkapkan para pejabat Bea Cukai yang menerima suap tersebut, antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Ketiganya sedang diadili dalam persidangan yang berbeda.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada tahun 2025-2026, John Field telah divonis pidana selama 2 tahun penjara beserta denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Sementara, Dedy dan Andri masing-masing 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara serta Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Dengan demikian, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





