Rincian Harga Emas Antam Pecahan 0,5 Gram hingga 1000 Gram Sore ini, Jumat 10 Juli 2026
Adiana Ahmad July 10, 2026 05:19 PM

POS-KUPANG.COM - Harga emas Antam sore ini Jumat 10  Juli 2026 terpantau menguat dibandingkan harga di pagi hari. 

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam sore ini naik dari Rp 2.633.000 per gram menjadi Rp2.650.000 per gram.

Sementara harga emas Antam ukuran 2 Gram dipatok Rp5.240.000 naik dari Rp 5.206.000 pada perdagngan pagi hari.

Berikut Rincan Harga emas Antam Jumat 10 Juli 2026 sebelum dan Setelah PPPH 0,25 Persen:

0,5 gram: Rp1.250.000 

Setelah PPh Rp1.378.438

Baca juga: Cek Harga Emas Hari Ini Jumat 10 Juli 2026, Update Harga di Cek Galeri 24 dan UBS, Naik Atau Turun

1 gram: Rp2.650.000

Setelah PPh Rp2.656.625

2 gram: Rp5.240.000

Setelah PPh Rp5.253.100

3 gram: Rp7.835.000

Setelah PPh Rp7.854.588

5 gram: Rp13.025.000

Setelah PPh Rp13.057.563 

10 gram: Rp25.995.000

Setelah PPh Rp26.059.988

Baca juga: Lengkap Dengan Buybacknya,Berikut Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2026 Setelah Turun Rp15.000/ Gram

25 gram: Rp64.862.000

Setelah PPh Rp65.024.155 

50 gram: Rp129.645.000

Setelah PPh Rp129.969.113

100 gram: Rp259.212.000

Setelah PPh Rp259.860.030

250 gram: Rp647.765.000

Setelah PPh Rp649.384.413

500 gram: Rp1.295.320.000

Setelah PPh Rp1.298.558.300

1.000 gram Rp2.590.600.000

Setelah PPh Rp2.597.076.500

Baca juga: Harga Emas Logam Mulia Sore Ini, Emas Galeri24, Antam, dan UBS Masih Stabil

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:

Pajak pembelian emas (PPh 22)
0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Pajak penjualan kembali (buyback)
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.