TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat peran Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum Desa) sebagai garda terdepan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pelatihan Posbankum Desa Ambarang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, yang dirangkaikan dengan program Kuliah Pengabdian–Kuliah Kerja Nyata (KP-KKN) Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti, Sabtu (4/7/2026).
Kegiatan yang merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dan Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti ini menghadirkan penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan fokus pada isu yang banyak ditemui di Desa Ambarang, yakni pentingnya pencatatan perkawinan dan peran paralegal Posbankum Desa dalam mencegah terjadinya perkawinan yang tidak tercatat secara resmi pada instansi pencatatan sipil.
Sebagai narasumber, kegiatan menghadirkan perwakilan Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti, Rico bersama akademisi Aleksander Sebayang, SH, MH, serta Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Dini Ardianti, SH, MH Kegiatan tersebut juga menghadirkan Pejabat Kepala Desa Ambarang, tokoh agama, tokoh masyarakat, paralegal Posbankum Desa, dan masyarakat setempat yang mengikuti sosialisasi secara interaktif.
Materi penyuluhan disusun berdasarkan hasil identifikasi permasalahan hukum yang berkembang di tengah masyarakat Desa Ambarang.
Selain menjelaskan ketentuan mengenai pencatatan perkawinan, narasumber juga menguraikan berbagai konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat perkawinan yang tidak tercatat, termasuk dampaknya terhadap status hukum pasangan, anak, maupun jaminan administrasi kependudukan.
Baca juga: Kemenkum Kalbar Wujudkan Mimpi Mahasiswa dan Dosen: Karya Terlindungi, Inovasi Diakui Negara
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi yang membahas berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat sehari-hari.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan keberadaan Posbankum Desa tidak hanya berfungsi sebagai tempat memperoleh informasi hukum, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam membangun budaya sadar hukum sejak tingkat desa.
“Posbankum Desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan hukum yang dekat dengan masyarakat. Melalui pelatihan ini, kami berharap paralegal mampu menjadi agen edukasi hukum, khususnya dalam mendorong untuk melakukan pencatatan perkawinan sesuai ketentuan peraturan-undangan sehingga hak-hak hukum setiap warga negara dapat terlindungi,” ujar Jonny.
Jonny menambahkan, sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dengan perguruan tinggi merupakan langkah konkret dalam memperluas perluasan informasi hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum nonlitigasi sekaligus memperkuat peran Posbankum Desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tingkat lokal.
Sebagai tindak lanjutnya, paralegal Posbankum Desa Ambarang akan menyebarkan materi penyuluhan kepada masyarakat berkelanjutan serta melaksanakan pelaporan setiap kegiatan melalui sistem pelaporan Posbankum Desa.
Langkah ini diharapkan semakin memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan berkeadilan, sekaligus mendukung terwujudnya masyarakat yang semakin sadar dan taat hukum. (*)