Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Dua warga Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berurusan dengan polisi.
Penyebabnya, pengancaman lewat media sosial Mesengger Facebook, Rabu (8/7/2026).
Bhabinkamtibmas Polsek Balantak Bripka Yakub Ibrahim mengatakan, permasalahan berawal saat perempuan DY (25) menagih pelunasan utang kepada perempuan SD (31) melalui aplikasi Messenger.
Kalimatnya kasar disertai ancaman. Akibatnya, hubungan keduanya memanas dan berpotensi berkembang menjadi permasalahan hukum baru.
Kapolsek Balantak AKP Teddy Polii mengatakan sebelumnya anggota Bhabinkamtibmas menerima laporan warga telah terjadi pengancaman lewat messenger antar warga Desa Boloak dengan Kampangar.
Baca juga: Kunjungan Kerja di Kantah Sigi, Kakanwil BPN Sulteng Tekankan Pelayanan Berorientasi Masyarakat
Atas kejadian ini, pelapor kemudian meminta penyelesaian masalah melalui mekanisme problem solving, difasilitasi Polsek Balantak.
“Bhabinkamtibmas Bripka Yakub kemudian mengundang kedua belah pihak dan didampingi keluarganya masing-masing untuk dilakukan mediasi,” ujar AKP Teddy.
Mediasi berlangsung di Mapolsek Balantak, Jumat (10/7/2026).
Setelah mediasi kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Dibuatkan surat pernyataan ditandatangani keduanya dan disaksikan pihak keluarga masing-masing,” tandasnya. (*)