TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Satresnarkoba Polres Jepara menangkap 23 pelaku penyalahgunaan narkotika dari 20 lokasi berbeda tersebar di Kabupaten Jepara sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dua di antara pelaku merupakan anak di bawah umur sebagai kurir atau pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku ditangkap di daerah Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara dengan barang bukti 25 paket sabu siap edar.
Baca juga: Iker Guarrotxena Striker Andalan Persijap Jepara Angkat Koper, Lucas Morelatto Menyusul
KBO Satresnarkoba Polres Jepara, Ipda Sutrisno mengungkapkan, kedua bocah itu saat ditangkap sudah tidak bersekolah.
Keduanya tertarik mendapatkan uang dengan menjadi kurir atau perantara peredaran narkoba yang berlangsung sekira lima bulan terakhir.
Pekerjaan melanggar hukum tersebut dilakukan kedua pelaku lantaran kurang mendapatkan perhatian dari orangtuanya, hingga akhirnya putus sekolah.
Ipda Sutrisno menjelaskan, dua bocah itu mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari seseorang yang mengaku warga Kota Semarang.
Kemudian keduanya diberikan tugas untuk mengedarkan sabu di Jepara. Setiap pengiriman masing-masing mendapatkan upah Rp50.000.
"Disuruh oleh seseorang agar mendapatkan upah sebagai kurir. Satu lokasi dapat upah rata-rata Rp50.000."
"Lokasi pengedarannya di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026).
Lebih lanjut, dari dua bocah disita 25 paket sabu siap edar.
Sebelumnya, paket sabu diterima dalam bentuk satu paket utuh, selanjutnya dipecah-pecah menjadi 25 bagian untuk diedarkan.
Tak hanya itu, mereka juga sebagai pengguna narkotika atas bonus yang didapatkan sebagai kurir perantara paket.
"Keduanya sudah kami limpahkan ke JPU. Anak ini sebagai perantara pengedar, karena berhubungan dengan jumlah yang cukup banyak," ucap dia.
Wakapolres Jepara, Kompol Faris Budiman menambahkan, dari 23 tersangka yang diamankan merupakan pengedar dan pengguna di 20 lokasi berbeda dengan 20 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Satu lokasi di Desa Kaligarang Kecamatan Keling, satu lokasi di Desa Krasak Kecamatan Bangsri, dua lokasi di wilayah Kecamatan Mlonggo.
Tiga lokasi di wilayah Kecamatan Jepara, empat lokasi di Kecamatan Tahunan, satu lokasi di Kecamatan Batealit, empat lokasi di Kecamatan Pecangaan, tiga lokasi di Kecamatan Mayong, satu lokasi di Kecamatan Nalumsari.
• Gubernur Ahmad Luthfi Soal OTT KPK Bupati Sukoharjo: Ikan Busuk dari Kepalanya
Lebih lanjut, dari 20 kasus 14 di antaranya sudah dilimpahkan ke JPU, empat kasus tahap penelitian berkas perkara oleh JPU, dan dua kasus masih dalam proses penyidikan.
Dari 23 tersangka yang diamankan, 14 orang sudah dilimpahkan ke JPU, dan sembilan orang masih ditahan di rutan Polres Jepara dalam proses penyidikan.
"Barang bukti narkotika yang diamankan jenis sabu 177,5 gram, narkotika jenis pil exstasi 10 butir, obat berbahaya daftar G sebanyak 2.131 butir," tutur dia.
Kompol Faris menjelaskan, modus tersangka menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu sebagai perantara atau pengedar untuk mencari keuntungan berupa uang dan bisa mengkonsumsi narkotika secara gratis.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.
Tersangka yang memiliki barang bukti di atas lima gram dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp2 miliar.
Sedangkan tersangka penyalahgunaan obat berbahaya dijerat Pasal 435 Jo 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Ada enam orang residivis dengan kasus yang sama. Untuk cara mendapatkannya bervariasi, ada yang dari seseorang yang mengaku di Semarang," jelas dia.
Kompol Faris mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya orangtua agar lebih memperhatikan anak-anak agar tidak terjerumus pada perbuatan penyalahgunaan narkotika.
Bersama-sama berupaya mencegah dan memerangi penyalahgunaan narkotika supaya tidak menghancurkan masa depan bangsa. (*)