Aturan Baru! Calon Petinggi di Jepara Tak Perlu Bayar Uang Jaminan saat Pemilihan
raka f pujangga July 10, 2026 08:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA  - Pemilihan Petinggi (Pilpet) di Kabupaten Jepara mulai tahun ini mengadopsi aturan baru.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Jepara, Kamis (9/7/2026) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi, disebutkan bahwa syarat calon petinggi tidak lagi membayar uang jaminan.

Baca juga: Bantah Isu Perang Kepentingan, Kajari Jepara Ungkap Alasan Sebenarnya TNI Jaga Kejaksaan

Syarat uang jaminan resmi dihapuskan dan kini tidak lagi menjadi beban calon petinggi desa.

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Petinggi (Pilpet) Kabupaten Jepara 2026 kini bisa diikuti siapa saja yang berkeinginan dan memiliki potensi sebagai pemimpin desa.

Pembayaran uang jaminan yang sebelumnya menjadi salah satu syarat pendaftaran calon petinggi pada Pilpet/Pilkades yang sudah berlangsung, kini ditiadakan.

Penghapusan item uang jaminan pada syarat Pilpet sudah melalui pembahasan di tingkat Pansus DPRD melibatkan beberapa pihak terkait.

Di mana pimpinan DPRD Jepara menganalisa bahwa salah satu pasal 31 huruf P pada Perda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi, tercantum aturan tertulis yang menyebutkan calon petinggi bersedia memberikan uang jaminan.


Syarat tersebut dinilai tidak relevan lagi mengingat syarat uang jaminan juga tidak diatur dalam pemilihan bupati, gubernur, hingga Pilpres. Sehingga aturan dalam Pilpet di Jepara harus diselaraskan dengan aturan serupa yang lebih tinggi, artinya tidak boleh melampaui batas kewenangan aturan yang lebih tinggi.

"Ini menurut kami dan setuju dalam pembahasan dan sudah paripurna, Rp 0 dalam pencalonan Pilpet. Artinya semua masyarakat punya hak bisa nyalon tanpa harus ada uang jaminan, yang penting memenuhi syarat," terangnya, Jumat (10/7/2026).

Agus Sutisna menegaskan, uang jaminan dalam pencalonan Pilpet berpotensi menghambat apabila ada calon potensial tapi tidak memiliki modal untuk bayar jaminan, sehingga tidak bisa mendaftar.

Selain itu, uang jaminan juga dinilai berpotensi menjadi penghambat demokratisasi di tingkat desa. Karena aturan ada, nominal jaminan bahkan dibuat sesuai kesepakatan tanpa adanya aturan jelas.

Sehingga bagi siapa saja yang mampu meninggikan uang jaminan, secara otomatis menghambat pencalonan kader-kader potensial namun tidak mampu membayar uang jaminan.

"Kami harap penghapusan uang jaminan dalam syarat pendaftaran calon Pilpet ini bisa menjadikan Pemilihan Petinggi di Kabupaten Jepara lebih demokratis," harap dia.

Agus Sutisna menambahkan, adanya perubahan ini sudah dilakukan sosialisasi mengenai regulasi Pilpet yang digelar Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD Jepara agar bisa dipahami masyarakat dengan cepat.

Dengan harapan tidak ada lagi anggapan masyarakat harus menyiapkan biaya jaminan hanya untuk bisa mencalonkan diri dalam Pemilihan Petinggi.

Yang terpenting adalah memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti tahapan sesuai ketentuan.

Sebagai Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna menegaskan bahwa dihapusnya uang jaminan bukan berarti mengurangi keseriusan calon dalam mengikuti Pilpet.

Justru, seluruh bakal calon tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan panitia.

Dalam hal ini DPRD menjalankan fungsi legislasi dengan melakukan penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 agar selaras dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

"DPRD memiliki tanggung jawab memastikan Pilpet berjalan berdasarkan regulasi, didukung anggaran yang memadai, serta diawasi agar berlangsung jujur, adil, transparan, dan demokratis. Kita ingin seluruh proses menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar memperoleh legitimasi dari masyarakat," tutur dia.

Sebagai wakil rakyat, Agus menilai Pilpet bukan sekadar memilih kepala desa atau petinggi, namun titik awal bagaimana menentukan arah pembangunan desa untuk delapan tahun ke depan. Karena itu, seluruh tahapan harus dikawal agar berlangsung tertib dan menghasilkan pemimpin desa yang mendapat kepercayaan masyarakat.

Dia mengajak seluruh pihak bersama menjaga kondusivitas selama tahapan Pilpet berlangsung. Di antaranya menolak politik uang, penyebaran hoaks, maupun tindakan lain yang dapat memecah persatuan masyarakat desa.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara, Muh Ali menyampaikan, seluruh tahapan Pilpet 2026 telah disusun mengacu pada regulasi nasional dan akan dilaksanakan secara bertahap.

Dimulai dari 24 desa yang akan menggelar Pilpet tahap pertama pada tahun ini.

Desa-desa yang masuk dalam daftar penyelenggara pesta demokrasi tingkat desa itu tersebar merata di berbagai kecamatan.

Di wilayah Jepara bagian Utara dan Timur, Pilpet akan digelar di Desa Kelet, Jlegong, dan Klepu (Kecamatan Keling), Desa Jugo (Kecamatan Donorojo), Desa Kaliaman (Kecamatan Kembang), Desa Banjaran (Kecamatan Bangsri), dan Desa Srobyong (Kecamatan Mlonggo).

Beberapa desa lain yang juga menggelar Pillet serentak adalah Desa Kawak, Suwawal Timur, dan Bulungan (Kecamatan Pakis Aji), Desa Wonorejo dan Kedungcino (Kecamatan Jepara), juga Desa Semat, Ngabul, dan Kecapi (Kecamatan Tahunan).

Baca juga: Tekan Angka Kekerasan Anak di Jepara, Guru Diingatkan Budaya Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Di wilayah Jepara bagian Selatan, Pilpet bergulir di Desa Surodadi (Kecamatan Kedung), Desa Ngeling (Kecamatan Pecangaan), Desa Kriyan (Kecamatan Kalinyamatan), juga Desa Teluk Wetan, Ketileng Singolelo, dan Brantak Sekarjati (Kecamatan Welahan).

Rencananya, Pilpet serentak di Kabupaten Jepara berlangsung pada November 2026. Sementara penetapan calon terpilih, penerbitan keputusan bupati, dan pelantikan petinggi terpilih berlangsung pada akhir Desember 2026. (Sam)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.