BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Musyawarah Kota (Muskot) Palang Merah Indonesia (PMI) menuai polemik, sebab ada jadwal tandingan yang digelar 12 Juli 2026.
Plt Ketua PMI Kota Banjarmasin, Puar Djunaidi menyatakan Muskot yang sah dan legal secara kelembagaan akan digelar pada 1 Agustus 2026 mendatang.
Karena itu, ia memperingatkan, gerakan atau klaim pelaksanaan Muskot di luar jadwal resmi tersebut adalah tindakan ilegal.
Menanggapi adanya pihak-pihak lain ingin menggelar Muskot tandingan dalam waktu dekat, pihaknya mengaku tidak ambil pusing. Namun, ia menekankan pentingnya legalitas formal dalam organisasi.
"Ya silakan saja. Yang penting kan legalitas formal itu harus dihadiri oleh provinsi. Sahnya Muskot itu apabila dihadiri provinsi. Kalau provinsi tidak hadir, berarti ilegal," tegasnya, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Daftar Calon Ketua, Aftahudin Targetkan PMI Banjarmasin Punya Gedung Sendiri
Ia juga membantah adanya isu dualisme kepengurusan di tubuh organisasi.
Tidak hanya fokus pada pelaksanaan Muskot, Puar juga membongkar adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan periode sebelumnya.
Pihaknya berencana menyurati Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.
"Saya tidak memiliki kepentingan, terkecuali untuk meluruskan organisasi ini. Saya akan kirim surat ke Kejaksaan dan BPK untuk melakukan audit karena ada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran," ungkapnya.
Sementara itu, PMI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) angkat bicara mengenai Muskot tandingan 12 Juli tersebut.
Ketua PMI Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menyampaikan melalui surat edaran, Muskot di tanggal tersebut tidak berdasar hukum dan bersifat ilegal.
Pihaknya menegaskan Musyawarah PMI Kota Banjarmasin yang sah secara organisatoris akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2026 bertempat di Balai Kota Banjarmasin.
"Kami mengimbau seluruh pihak dan anggota agar tidak mengindahkan undangan Musyawarah yang beredar untuk tanggal 12 Juli 2026," tekannya.
Baca juga: Dua Belas Kiosnya Terbakar, Pedagang Pasar Lima Banjarmasin Ini Taksir Kerugian Setara Fortuner
Ia memaparkan, kepengurusan PMI Kota Banjarmasin sebenarnya telah berakhir sejak Desember 2025.
Di saat yang sama, Ketua Pengurus lama, Drs Rusdiansyah, dinyatakan meninggal dunia. Guna mengisi kekosongan, PMI Provinsi Kalsel menunjuk Puar Djunaidi sebagai Plt Ketua sejak 2 Januari 2026.
Adapun penundaan Muskot terjadi lantaran pengurus periode sebelumnya belum menyelesaikan laporan keuangan untuk penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)