Lahan Masih Bersengketa, Pembangunan Gedung Baru DPRD Kalsel di Banjarbaru Mandek
Hari Widodo July 10, 2026 09:48 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Pembahasan langkah lanjutan pembangunan gedung baru DPRD Kalimantan Selatan ditunda hingga proses hukum sengketa lahan memperoleh kepastian.

Keputusan itu diambil setelah pemerintah provinsi menjelaskan saat ini masih menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang sebelumnya diputus kalah di tingkat kasasi.

Sikap tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kalsel bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Dinas PUPR Kalsel, serta Sekretariat DPRD Kalsel di Ruang Komisi I, Kamis (9/7/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat mengatakan, rapat digelar untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkembangan perkara sengketa lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan gedung DPRD di kawasan perkantoran Pemprov Kalsel, Banjarbaru.

Baca juga: Sengketa Lahan Gedung Baru DPRD Kalsel Ditarget Tuntas 6 Bulan, Komisi I Usulkan Tim Khusus

“Hasil di pengadilan kita kalah, tapi kita sedang mengajukan PK, dan memang ada draft dari pengacara Setwan terkait ganti rugi lahan, tapi di sini kita mengambil sikap untuk menunda dulu,” ujarnya.

Menurut Rais, Komisi I juga memandang perlu menunggu proses konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut.

“Tahapan tersebut penting untuk memastikan batas dan letak bidang tanah yang menjadi objek perkara,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat ketidakjelasan mengenai posisi bidang tanah yang disengketakan karena kawasan tersebut memiliki riwayat kepemilikan yang cukup kompleks dengan sejumlah bidang tanah yang saling tumpang tindih.

Komisi I berencana berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru untuk memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai status bidang-bidang tanah di kawasan tersebut.

Dalam rapat, BPKAD Provinsi Kalsel menyampaikan pemerintah provinsi masih meyakini memiliki bukti-bukti yang dapat memperkuat permohonan PK.

Dokumen tersebut antara lain berupa bukti pembebasan lahan, segel, hingga sertifikat yang akan diajukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Dinas PUPR Kalsel belum berani mengalokasikan anggaran pembangunan gedung baru pada tahun anggaran mendatang selama status lahan belum memiliki kepastian hukum.

Baca juga: Lahannya Digugat Warga, Pembangunan Gedung Baru DPRD Kalsel di Banjarbaru Tetap Lanjut

Meski sempat muncul usulan memanfaatkan anggaran untuk membangun fasilitas di area yang tidak bersengketa, opsi tersebut belum dapat dijalankan karena dikhawatirkan tetap menimbulkan persoalan hukum.

Biro Hukum Provinsi Kalsel turut menyarankan agar pemerintah menunggu hasil Peninjauan Kembali serta proses konstatering sebelum menentukan langkah lanjutan terkait pembangunan.

Pembangunan gedung baru DPRD Kalsel sendiri menjadi bagian dari rencana penataan pusat pemerintahan seiring ditetapkannya Banjarbaru sebagai ibu kota provinsi. Namun, realisasi pembangunan masih bergantung pada penyelesaian sengketa kepemilikan lahan yang saat ini masih berproses di pengadilan. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.