Sebulan Terpisah dari Bayinya, Ibu di Batam Cari Keadilan Usai Polisi SP3 Kasus Penculikan Anak 
Septyan Mulia Rohman July 10, 2026 09:07 PM


TRIBUNBATAM.id, BATAM
– Seorang Ibu muda asal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Batam, Putri Iryani (27) mengaku masih menyimpan trauma setelah putrinya berusia 1 tahun dibawa kabur pelaku yang yang disebutnya sebagai mantan kekasih.

Bayinya dibawa kabur selama satu bulan oleh pelaku bernama Ebby Pratama.

Ebby merupakan seorang sopir Trans Batam.

Selama itu pula Putri mengaku kelimpungan, mencari kesana kemari hingga minta bantuan keluarga.

Kini perjuangan Putri memasuki babak baru.

Setelah laporannya ke Polsek Lubuk Baja pada Senin 30 Maret dihentikan karena penyidik menyimpulkan peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau tidak cukup alat bukti. 

Putri bersama kuasa hukumnya akhirnya kini memilih menempuh jalur hukum lanjutan.

Mereka menilai keadilan tidak berpihak pada korban, ibu muda. 

Kasus ini bermula pada 30 Maret 2026.

Saat itu, Putri mengizinkan mantan kekasihnya, Ebby Pratama Hermawan, datang ke rumah untuk bermain dengan anaknya.

Namun sekira pukul 15.00 WIB, Putri mendapati putrinya sudah tidak berada di rumah. Beberapa saat kemudian, ia menerima pesan WhatsApp dari Ebby.

"Anak saya bawa ke Tiban Villa Sampurna, biar saya yang asuh anak,"

Pesan tersebut sontak membuat Putri panik.

Ia langsung mencari ke alamat yang disebutkan, namun tidak menemukan keberadaan anaknya maupun pria tersebut.

Putri mengaku selama hampir satu bulan hidup dalam kecemasan.

Ia bersama keluarga berkeliling mencari keberadaan buah hatinya ke berbagai tempat, namun tidak pernah menemukan petunjuk.

"Saya cari ke mana-mana. Sampai sakit karena terus memikirkan anak saya. Dia kasi alamat tempat anaknya dibawa tapi alamat tersebut justru tak ada," ujar Putri saat ditemui di kawasan Batam Center, Jumat (10/7/2026). 

Wajah Putri terlihat lesu, apalagi ketika mengingat kejadian itu. 

Saat anaknya dibawa pergi, usia sang bayi baru 11 bulan.

Menurut Putri, selama sebulan kehilangan anaknya, ia tidak mengetahui sama sekali kondisi maupun keberadaan putrinya.

Ia mengatakan mantan kekasihnya tidak pernah memberi informasi secara jelas.

"Saya hanya ingin melihat anak saya. Saya datang ke alamat yang dia kasih, ternyata tidak ada," katanya.

Putri juga mengaku selama mengandung hingga melahirkan, mantan kekasihnya tidak pernah memberikan perhatian sebagaimana mestinya.

"Selama hamil dia juga tidak pernah ada," ungkapnya.

Ia menambahkan hubungan asmara mereka sebenarnya telah berakhir jauh sebelum kejadian tersebut.

"Dia mantan saya. Sudah tidak ada hubungan lagi. Saya menjadi hubungan dengannya karena dia bilang dia duda dan sudah cerai. Dia perlihatkan surat cerai,"  ujarnya.

Putri juga mengaku beberapa kali mendapat intimidasi, termasuk dari pihak istri pria tersebut.

Setelah hampir satu bulan, anak Putri akhirnya berhasil ditemukan.

Menurut kuasa hukumnya, Marthin Zega dan Sehafati Hulu dari Kantor hukum, Martinus Zega, bayi tersebut diamankan polisi bersama terlapor sekitar pertengahan Mei 2026.

"Kurang lebih satu bulan anak itu berada dalam penguasaan terlapor. Setelah diamankan polisi, anak langsung diserahkan kembali kepada ibu kandungnya," kata Marthin.

Meski anak telah kembali, Putri berharap proses hukum tetap berjalan.

Dalam surat tersebut disebutkan hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti.

Laporan Putri sendiri sebelumnya diterima melalui STPL Nomor STPL/65/V/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 6 Mei 2026.

Kuasa hukum Putri, Marthin Zega, menilai keputusan penghentian penyelidikan tidak tepat.

Menurutnya, unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terpenuhi karena anak dibawa tanpa persetujuan ibu kandung.

"Kami sangat keberatan. Kami menilai penghentian penyelidikan ini keliru dan tidak profesional," katanya.

Marthin mengatakan sejak awal pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik.

"Bukti yang kami serahkan berupa akta kelahiran, dokumen dari rumah sakit atau bidan, serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut," ujarnya.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan penyidik menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana atau belum memenuhi alat bukti.

"Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Perbuatan membawa anak tanpa persetujuan ibu kandung menurut kami merupakan peristiwa pidana," katanya.

Tidak berhenti sampai di situ, Marthin memastikan pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum.

Langkah pertama adalah melaporkan penyidik Polsek Lubuk Baja ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyelidikan tersebut.

"Kami akan melaporkan penyelidik ke Propam dan mengajukan praperadilan terhadap penghentian penyelidikan ini," tegasnya.

Mengenai status hubungan antara anak dengan terlapor, Marthin menegaskan hingga kini belum dapat dipastikan secara hukum.

Ia mengatakan, apabila Ebby mengklaim sebagai ayah biologis, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, termasuk pemeriksaan DNA apabila diperlukan.

"Kalau memang benar ayah biologis, itu harus dibuktikan melalui tes DNA. Tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan," ujarnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.