TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus kebakaran gudang BBM ilegal di PT ASR Petrolin Energi, Lorong Gado-gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, berkembang.
Dalam ekspose di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026), Polda Jambi mengungkap dugaan penipuan terhadap pembeli.
Dalam kasus tersebut, polisi juga membongkar keberadaan 6.163 liter bahan bakar minyak (BBM) solar hasil olahan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang menerima maupun membeli BBM tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, pembeli diduga tidak mengetahui bahwa minyak industri yang mereka pesan telah dicampur dengan BBM hasil olahan ilegal.
"Jadi sementara kita dalami. Jadi orang (pembeli) sebagai korban juga, yang dibeli minyak industri ternyata dicampur. Jadi yang dikirim-kirim minyaknya ini tertipu," kata Taufik Nurmandia.
Karena adanya dugaan unsur penipuan terhadap konsumen, penyidik turut menerapkan pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam proses penyidikan.
"Makanya kita masukkan juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga," ujarnya.
Lebih lanjut, penyidik juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta tujuan pengiriman BBM ilegal tersebut setelah menetapkan Direktur PT ASR berinisial MDG sebagai tersangka.
Para Sopir Kabur saat Kebakaran
Lebih lanjut, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Hadi Handoko mengatakan penyidik masih menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.
"Tujuan minyaknya akan kita kembangkan karena baru kemarin kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Menurut Hadi, penyidik juga akan memeriksa para sopir truk tangki yang mengangkut BBM tersebut.
Saat peristiwa kebakaran terjadi, para sopir diketahui melarikan diri dari lokasi.
"Kita akan kembangkan termasuk sopirnya, karena sopir-sopirnya kabur saat kejadian. Siapa yang membawa mobil dan rencana akan dibawa ke mana, itu yang sedang kami dalami," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik mengungkap sebanyak 6.163 liter solar hasil olahan ilegal yang terbakar di lokasi PT ASR berasal dari aktivitas pengolahan minyak ilegal di Desa Bayat, Sumatera Selatan.
BBM tersebut dibeli oleh tersangka MDG dan diangkut menggunakan truk tangki modifikasi menuju lokasi PT ASR Petrolin Energi.
Kebakaran terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB saat proses pemindahan BBM dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik PT ASR menggunakan mesin pompa Robin.
Saat sekitar 1.000 liter BBM berhasil dipindahkan, muncul percikan api dari mesin pompa yang kemudian menyulut kebakaran.
Dalam perkara ini, polisi telah menyita dua unit truk tangki, satu unit mobil tangki Hino Dutro, satu unit Ford Ranger, satu unit dump truck, satu unit mesin penyedot, serta 6.163 liter solar hasil olahan ilegal sebagai barang bukti. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Dalam 2 Hari, Damkartan Kota Jambi Evakuasi 3 Ular Sanca dari Rumah Warga
Baca juga: Bawa 6.163 Liter Solar Ilegal dari Bayat, Gudang BBM PT ASR Terbakar di Jambi, Direktur Tersangka
Baca juga: Breaking News Direktur PT ASR Tersangka Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Kota Baru