Kisah Pilu 13 Siswa Lulusan SDN 1 Cikidang Tak Bisa Melanjutkan SMP Negeri Akibat Zonasi dan Umur
raka f pujangga July 10, 2026 10:10 PM

TRIBUNJATENG.COM,PURWOKERTO - Harapan belasan lulusan sekolah dasar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP negeri sirna seketika akibat aturan zonasi yang kaku.

Merasa anak-anak mereka menjadi korban sistem yang tidak adil hingga ada yang menangis histeris, para orang tua murid di Banyumas meluapkan kekecewaan mendalam dan menuntut kembalinya seleksi berdasarkan nilai prestasi.

Baca juga: 2 Bocah Putus Sekolah di Jepara Jadi Kurir Sabu, Terima Upah Rp50.000 Sekali Kirim

Sedikitnya 13 siswa dari total kelulusan 14 siswa, tidak ada yang diterima di SMP negeri yang berada di Kecamatan Cilongok, yaitu SMPN 1, SMPN 2 dan SMPN 3 Cilongok. 

Alasannya karena semua siswa lulusan SDN 1 Cikidang berada dalam wilayah domisili 3 dan sejumlah siswanya berumur jauh lebih muda.

Seorang orangtua siswa, Heru Mardi mengatakan, tahun ini SDN 1 Cikidang meluluskan sebanyak 14 siswa.

Satu siswa dari awal memang sudah mendaftarkan diri ke pondok pesantren. 

Sedangkan 13 siswa lain niatnya mendaftar ke SMP negeri di Kecamatan Cilongok

"Ternyata setelah mengikuti proses SPMB, ternyata tidak ada yang diterima, padahal di Kecamatan Cilongok ada SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 3," katanya Kamis (9/7/2026).

Heru mengungkapkan, dia dan orangtua yang lain sangat kecewa karena anak-anak mereka tidak dapat masuk ke SMP negeri.

Anaknya sendiri gagal karena masuk domisili 3 dan usia anaknya kurang satu bulan, karena baru 12 tahun 9 bulan.

Sedangkan dua sekolah lainnya memang cukup berjarak, ke SMPN 2 sekira 2,3 kilometer dan ke SMPN 3 sekira 3,7 kilometer.

"Jadi siswa di SDN 1 Cikidang ini masuk domisili 3. Kalau seperti ini, kasihan lulusannya, akan selalu kesulitan masuk SMP negeri, karena terkenala sistem domisili," ungkapnya. 

Pasrah dan Legowo

Heru mengungkapkan, dia dan orangtua lainnya hanya bisa pasrah dan menerima karena melawan pun tidak bisa.

Saat ini anaknya dan 9 siswa lain sudah mendaftar di SMP Ma'arif Cilongok. 

Tiga siswa lainnya mendaftar di SMP negeri beda kecamatan, 1 siswa di SMPN 3 Karanglewas dan 2 siswa di SMPN 3 Pekuncen. 

"Kami menerima, tapi ya hanya menyesalkan. Kasihan anak-anak yang memang ingin sekolah di negeri tapi di persulit, sampai ada yang nangis-nangis," ujarnya. 

Heru berharap, sistem domisili ini dihilangkan saja, lebih baik seperti dulu menggunakan sistem prestasi dan nilai.

Terlebih di Kecamatan Cilongok, juga tidak memiliki SMA negeri, maka lulusan SMP juga akan kesusahan jika ingin ke SMA negeri beda kecamatan. 

"Saya berharap mudah-mudahan SDN 1 Cikidang ini diperhatikan. Agar di tahun-tahun berikutnya tidak kesusahan daftar SMP negeri," harapnya 

Catat Evaluasi 

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Banyumas Tahun 2026/2027 telah selesai, namun menyisakan sejumlah catatan evaluasi bagi Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas. 

Termasuk menimbulkan kekecewaan bagi sejumlah orangtua siswa, terutama perihal jalur domisili. 

Khususnya bagi siswa lulusan SDN 1 Cikidang di Kecamatan Cilongok.

Sekretaris Dindik Banyumas sekaligus Ketua SPMB, Wahyu Adhi Fibrianto mengungkapkan, Dindik sudah mencatat sejumlah evaluasi dalam SPMB 2026/2027.

Pertama perihal pembuatan akun, banyak orangtua yang tidak mengecek lagi seusai pembuatan akun dan tahunya pasti sudah diterima. 

Lalu terkait domisili, orangtua tidak mengetahui jika domisili di sini beda desa maka akan sulit.

Sebab, RW terdekat masuk domisili 1, sekitarnyanya lagi domisili 2, lebih luas lagi masuk domisili 3.

"Maka di sini otomatis yang paling dekat dengan sekolah itu yang diutamakan. Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026, pertama yang dipertimbangkan dulu adalah domisili," ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Wahyu mengatakan, evaluasi selanjutnya banyak orangtua memasukan anaknya sekolah belum usianya, masih belum berumur 7 tahun.

Kemudian terkait mutasi, banyak orangtua yang bekerja sebagai karyawan ingin anaknya melalui jalur tersebut tapi tidak ada surat mutasi.

Selain itu, KTP-nya juga beralamat luar Kabupaten Banyumas. 

"Permasalahan-permasalahan itu kami catat dan kami evaluasi untuk SPMB kedepannya. Sejauh mana kebijakan tersebut dan sudah berdampak atau belum," ungkapnya. 

Tanggapi Lulusan SDN 1 Cikidang 

Wahyu menjelaskan, permasalahan tidak lolosnya lulusan SDN 1 Cikidang di SMP negeri yang ada di Kecamatan Cilongok, harus ditanggapi kasus per kasus.

Pertama, dari 14 siswa, satu siswa dari awal memang sudah mendaftar ke pondok pesantren. 

Kemudian 13 siswa lainnya mendaftar di SMPN 1 dan SMPN 2 Cilongok, tetapi warga di Desa Cikidang ini berada di domisili 3.

"Dengan berada di domisili 3, tetapi kondisi siswa di domisili 1 dan domisili 2 nya lebih banyak, maka otomatis domisili 3 tidak bisa masuk," jelasnya. 

Wahyu mengatakan, lalu kebetulan usia lulusan dari SDN 1 Cikidang lebih muda dari pada siswa yang di domisili 1 dan domisili 2.

Kedua kondisi tersebut membuat mereka tertolak. 

Meski begitu, menurut Wahyu, 13 siswa tersebut saat ini sudah mendaftar di sejumlah sekolah. 

Baca juga: Hanya Dapat 1 Siswa, SDN 8 Kranji Jadi Sorotan dalam SPMB 2026 di Banyumas

Antara lain 10 siswa masuk SMP Ma'arif dan 3 siswa lainnya daftar di SMP negeri Karanglewas dan Pekuncen karena melihat peluang pendaftar lebih sedikit meski jaraknya lebih jauh.

Kondisi lulusan SDN 1 Cikidang yang masul dalam domisili 3 juga turut dibahas dalam evaluasi Dindik Banyumas. 

"Kita bahas juga evaluasinya. Tapi belum tentu tahun depan mereka yang masuk domisili 1 dan domisili 2 pendaftarnya banyak. Untuk aturan domisili, kita hanya mengikuti aturan dari pemerintah pusat," ungkapnya.(fba)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.