SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Masyarakat Kabupaten Empat Lawang kini bisa membayarkan pajak kendaraan tanpa harus menyertakan KTP pemilik STNK, Jumat (10/7/2026).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Kukuh Fefriyanto baru-baru ini kepada wartawan.
“Sudah lama diberlakukan di Empat Lawang, bagi masyarakat yang tidak punya KTP asli pemilik STNK silakan saja melakukan pembayaran pajak,” katanya.
Menurutnya hal tersebut bisa dilakukan dengan syarat pemilik kendaraan harus melakukan balik nama saat pembayaran berikutnya.
Baca juga: Viral Narasi Penagihan Pajak Kendaraan Hingga ke SPBU, Samsat Lubuklinggau: di Sini Belum Berlaku
“Dengan melampirkan surat pernyataan bahwasanya pada saat melakukan pembayaran berikutnya harus mau melakukan balik nama ke pemilik yang baru,” sambungnya.
Ia menambahkan hal tersebut bisa dilakukan dengan catatan kendaraan tersebut harus berasal dari wilayah yang sama Kabupaten Empat Lawang.
“Iya contohnya kalau kita Empat Lawang harus kendaraan Empat Lawang, apabila beda daerah mereka harus proses mutasi,” imbuhnya.