Tilang Elektronik atau ETLE Mulai Berlaku di Kendari Sulawesi Tenggara, Catat Ini Lokasinya
Sitti Nurmalasari July 10, 2026 09:47 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mulai menerapkan tilang elektronik di beberapa ruas jalan di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.

Hal ini dibenarkan Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

"Iya mas di Kendari mulai diberlakukan Tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," katanya, Jumat (10/7/2026).

Adapun lokasi yang dipasangi tilang elektronik tersebar di tujuh titik ruas jalan di kota dengan julukan Kota Lulo ini, di antaranya:

Baca juga: Tilang Elektronik Akan Diberlakukan di Muna dan Muna Barat Awal Maret 2026 untuk Cegah Pungli

- Jalan Poros Bandara, depan Indomaret Ranomeeto Batas Kota

- Jalan Pierre Tendean Bundaran Adi Bahasa, depan RS Aliyah 3

- Jalan MT Haryono, Simpang Traffic Light Pasar Baru

- Jalan MT Haryono, depan Bank Sinar Mas/Traffic Light Sinar Mas

- Jalan Sao Sao, depan Kantor Pajak

- Jalan Abdullah Silondae, depan Pos 9.0 MTQ

- Jalan Made Sabara, depan Drive Thru Mandiri

AKP Kevin pun mengimbau kepada masyarakat untuk tertib saat berlalu lintas, baik pengendara roda empat maupun roda dua.

Untuk Roda 4 atau Lebih (Mobil)

- Selalu menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)

- Tidak menggunakan HP saat berkendara

- Gunakan TNKB (pelat nomor) standar

Untuk Roda 2 (Motor)

- Wajib menggunakan helm SNI

- Tidak berboncengan lebih dari satu

- Tidak melawan arus

- Tidak dikendarai anak di bawah umur

- Tidak dalam pengaruh alkohol

- Gunakan TNKB (pelat nomor) standar

Jika masyarakat Kota Kendari melanggar, maka akan ditindaklanjuti melalui tilang elektronik.

Adapun dendanya telah ditentukan oleh pemerintah. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.