TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat akhirnya buka suara terkait aksi unjuk rasa yang digelar oleh puluhan massa OKP Sumbar Menggugat di Kota Padang, Jumat (10/7/2026).
Pihak kejaksaan memastikan situasi tetap aman terkendali dan membantah isu yang menyebut mereka menolak menemui para demonstran.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Lexy Fatharany, menegaskan bahwa aparat kejaksaan telah berupaya menjaga situasi sejak massa OKP Sumbar Menggugat mendatangi Kantor Kejari Padang hingga bergeser ke Kantor Kejati Sumbar.
Menurut Lexy, massa aksi pada dasarnya ingin mempertanyakan sejumlah perkara yang sedang ditangani kejaksaan.
"Hari ini ada aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Intinya mereka ingin mempertanyakan beberapa perkara yang sedang ditangani. Alhamdulillah situasi dapat kita kondisikan dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Promo Back to School di Gramedia Padang, Ada Program Rayakan Cerita Barumu
Lexy menegaskan Kejati Sumbar tidak pernah menolak permintaan audiensi dari massa aksi.
"Sebenarnya kami tidak menolak audiensi. Namun memang di lapangan terjadi tarik ulur sehingga audiensi tidak terlaksana," katanya.
Terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Beny Saswin Nasrun (BSN), Lexy menyebut proses penyidikan masih menjadi kewenangan Kejari Padang.
"Untuk perkara BSN, informasi penyidikannya lebih tepat disampaikan oleh Kejari Padang. Yang bisa kami sampaikan, BSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya.
Sementara mengenai informasi adanya dugaan pengembangan perkara lain, Lexy mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena proses hukum masih berlangsung.
Baca juga: OKP Sumbar Menggugat Serukan Mosi Tidak Percaya ke Kejaksaan, Demo Dua Lokasi di Padang
"Kami belum bisa menyampaikan materi penyidikan lebih lanjut karena prosesnya masih berjalan," tuturnya.
Puluhan massa yang tergabung dalam OKP Sumatera Barat Menggugat bersama elemen masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Jumat (10/7/2026).
Koordinator aksi, Dzikry Hubtari, mengatakan demonstrasi digelar sebagai bentuk penyampaian mosi tidak percaya terhadap institusi kejaksaan mulai dari tingkat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri.
Dzikry menyampaikan tudingan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami di sini ingin menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kejaksaan Agung, terutama yang menyangkut Jampidsus Febrie Adriansyah dan juga kasus-kasus lainnya," ujar Dzikry.
Baca juga: PT Semen Padang Perkuat Green Energy, Operasikan 72 Motor Listrik untuk Dukung Transisi Energi
Ia menyebut massa aksi berasal dari sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) di Sumatera Barat serta masyarakat sipil.
"Kami berasal dari selingkup OKP Sumatera Barat dan juga masyarakat sipil Sumatera Barat," katanya.
Dalam aksi tersebut, Dzikry menegaskan pihaknya tidak bersedia melakukan negosiasi dengan pihak kejaksaan.
Menurutnya, sikap organisasi yang dibawanya adalah tetap menyampaikan mosi tidak percaya terhadap institusi kejaksaan.
"Kami sama sekali tidak menerima negosiasi dalam bentuk apa pun. Kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada kejaksaan, baik tingkat agung, tinggi maupun negeri. Itu sikap kami," tegasnya.
Ia mengatakan setelah menggelar aksi di Kejari Padang, massa melanjutkan demonstrasi ke Kejati Sumbar dan tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi lanjutan.
Baca juga: 7 Tuntutan Massa Demo Kejari Padang, Tangkap Jampidsus hingga Minta Reformasi Kejaksaan
Dalam demonstrasi tersebut, massa menyampaikan tujuh tuntutan, yakni menangkap dan memenjarakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menggeledah rumah dan tempat usaha yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menangkap pihak-pihak yang dinilai membantu dugaan pelanggaran tersebut.
Melakukan reformasi di tubuh kejaksaan. Menghapus impunitas di lingkungan kejaksaan dan menegakkan keadilan dalam penanganan dugaan kasus korupsi di UIN Imam Bonjol Padang. (*)