Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Fakta mengejutkan terungkap dari hasil evaluasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Cirebon.
Sejumlah gedung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon ternyata belum memenuhi standar sistem proteksi kebakaran karena belum dilengkapi titik hidran.
Ironisnya, kondisi tersebut tidak hanya ditemukan pada bangunan lama, tetapi juga gedung yang baru dibangun.
Kabid Kedaruratan DPKP Kabupaten Cirebon, Eno Sudjana mengungkapkan, bahwa hingga saat ini fasilitas hidran di lingkungan perkantoran pemerintah masih sangat minim.
Padahal keberadaan hidran merupakan salah satu komponen penting dalam upaya penanggulangan kebakaran.
"Belum memenuhi standar. Jangankan gedung lama, gedung yang baru juga enggak ada," ujar Eno saat diwawancarai media, Jumat (10/7/2026).
Menurut Eno, kondisi tersebut membuat proses pemadaman berpotensi mengalami kendala apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran di gedung pemerintahan maupun bangunan bertingkat lainnya.
"Kalau gedung tidak ada hidran, bila terjadi kebakaran, pemadaman akan susah," ucapnya.
Eno bahkan mencontohkan Stadion Watubelah yang merupakan salah satu bangunan baru di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, keberadaan hidran di gedung tersebut patut dipertanyakan sebagai bagian dari pemenuhan standar keselamatan kebakaran.
"Coba sekarang gedung terbaru, Stadion Watubelah. Datanglah ke Stadion Watubelah, adakah titik hidran? Enggak usah gedung Pemda yang lama," jelas dia.
Tak hanya gedung pemerintah, Eno juga menyoroti bangunan bertingkat milik swasta maupun perguruan tinggi.
Ia menilai, setiap bangunan dengan luas tertentu seharusnya telah dilengkapi sistem proteksi kebakaran sejak tahap perencanaan.
"Sebenarnya semuanya sudah ada dalam undang-undang tentang gedung dan bangunan. Setiap pembangunan dengan luas tertentu harus ada APAR, harus ada hidran. Semuanya sudah diatur," katanya.
Ia mengatakan, ketentuan tersebut juga tercantum dalam persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Di dalamnya terdapat kewajiban penyediaan sistem proteksi dini terhadap bahaya kebakaran.
Namun, menurut Eno, dalam praktiknya masih banyak pihak yang belum memasukkan sistem proteksi kebakaran secara lengkap saat menyusun perencanaan pembangunan.
"Kadang dari para perencana tidak pernah mencantumkan planning proteksi dini bahaya kebakaran," ujarnya.
Salah satu penyebab utama, kata Eno, adalah tingginya biaya pengadaan sistem hidran yang membuat banyak pengembang maupun pemilik bangunan enggan mengalokasikan anggaran.
"Lengkap itu, dengan fire alarm, sprinkler, pompa, sampai jalur hidrannya, hampir sekitar Rp 800 juta," ucap Eno.
Meski demikian, DPKP Kabupaten Cirebon terus berupaya mendorong penyediaan fasilitas hidran umum maupun di lingkungan gedung pemerintah.
Usulan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Kita tetap ajukan terus. Itu juga sudah kita sampaikan ke DPR dan tim anggaran, mohon dilengkapi semuanya," kata dia.
Selain di lingkungan perkantoran, Eno mengungkapkan, bahwa Kabupaten Cirebon hingga kini juga belum memiliki jaringan hidran umum yang memadai.
Bahkan di kawasan pusat pemerintahan di Kecamatan Sumber belum tersedia fasilitas tersebut.
"Di kawasan Sumber enggak ada. Yang ada hanya di Bank BJB karena memang milik gedung tersebut," katanya.
DPKP berharap penyediaan hidran dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun para pengelola gedung.
Pasalnya, tanpa sistem proteksi kebakaran yang memadai, risiko kerugian akibat kebakaran akan semakin besar dan proses penanganan oleh petugas di lapangan menjadi jauh lebih sulit.
Baca juga: Jabar Tawarkan Proyek Kertajati Aerospace Park dan TPPAS Cirebon Raya di SIBS ASEAN 2026