Disdikbud Lampung Kaji Uji Tes Jalur Afirmasi untuk PPDB SMA 2027
soni yuntavia July 10, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud ) Provinsi Lampung tengah mengkaji penerapan uji tes pada jalur afirmasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA mulai tahun ajaran 2027. 

Baca juga: Disdikbud Lampung Pastikan Kuota Kosong PPDB 2026 Terisi secara Otomatis

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya membangun ekosistem pendidikan yang lebih kompetitif sekaligus menjamin asas keadilan dalam proses seleksi.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan seleksi jalur afirmasi ke depan tidak hanya mempertimbangkan faktor kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan ketentuan yang berlaku, tetapi juga akan dipadukan dengan uji kemampuan akademik.

"Kami sedang mengkaji penerapan tes pada jalur afirmasi. Tujuannya agar peserta didik lebih kompetitif dan memiliki motivasi belajar yang lebih tinggi," ujar Thomas di Bandar Lampung, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki dua tujuan utama, yakni mendorong semangat belajar peserta didik penerima jalur afirmasi serta memastikan siswa yang diterima memiliki kemampuan akademik dan daya saing yang baik.

Thomas menilai jalur afirmasi tetap harus memberikan kesempatan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu, namun proses seleksi juga perlu memperhatikan aspek kompetensi agar kualitas lulusan semakin meningkat.

Selain meningkatkan mutu pendidikan, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) di Provinsi Lampung melalui sistem penerimaan peserta didik yang lebih terukur.

Ia menambahkan, sistem seleksi berbasis kemampuan yang diterapkan dalam beberapa tahun terakhir dinilai telah menunjukkan hasil yang objektif dan mendapat respons positif dari masyarakat.

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan memperlihatkan proses seleksi berjalan semakin transparan dan adil sehingga mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kompetitif.

Terkait jalur afirmasi bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, Disdikbud Lampung menegaskan tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar verifikasi.

Validasi data dilakukan melalui sistem digital yang terhubung langsung dengan basis data Kementerian Sosial dan mengacu pada kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterbitkan secara resmi.

Dengan sistem tersebut, pemerintah daerah berharap penyaluran kuota afirmasi dapat lebih tepat sasaran sekaligus memperkuat akuntabilitas pelaksanaan PPDB di Provinsi Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.