TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih mendalami perihal temuan 74 kilogram emas batangan hingga uang miliaran rupiah yang disita saat menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Barang bukti tersebut berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, grstifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tiga perkara pengadaan batu bara PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel.
Baca juga: Penggeledahan 3 Kasus Korupsi, Polri Periksa 15 Saksi Termasuk Sekuriti Rumah Jampidsus
Selain menelusuri asal-usul barang bukti tersebut, penyidik juga memastikan kepemilikan rumah yang disebut-sebut milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penyidik masih melakukan pembuktian terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
"Uang yang ditemukan yang berada di depan kita, itu akan dilakukan pembuktian terkait tentang tindak pidananya, apakah itu pencucian uang, itu masih ada dalam proses pembuktian," ujar saat konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Dalam jumpa pers yang digelar Jampidsus Febrie Adriansyah, dirinya telah mengakui bahwa rumah yang digeledah adalah miliknya.
Namun pihak kepolisian enggan terfokus pada pernyataan itu.
"Terkait tentang statement itu, kita di sini tidak membahas tentang statement yang disampaikan oleh Jampidsus," ujar Budi.
Kombes Budi menjelaskan, penyidik juga masih mendalami status kepemilikan rumah yang menjadi salah satu dari 12 lokasi yang digeledah dalam perkara tersebut.
Pendalaman dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak pengembang perumahan, warga sekitar, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan dokumen kepemilikan rumah.
"Penyidik masih melakukan penguatan terkait alasan kepemilikan rumah yang digeledah, mungkin informasi yang beredar termasuk tadi ada konferensi pers tadi pagi, tetapi penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, melalui juga akan memeriksa saksi, saksi sekitar, dan akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait tentang akta kepemilikan, SHM kepemilikan atas nama siapa," katanya.
Selain itu, penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan terhadap barang bukti yang disita.
Termasuk mengelompokkan berdasarkan tiga objek perkara yang sedang ditangani.
"Dari uang yang ditemukan, ini masih dilakukan pendalaman. Begitu juga penyidik masih melakukan klaster terkait tentang tiga objek perkara terkait tentang barang bukti yang ditemukan," ucap Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait tiga perkara besar dugaan kasus korupsi.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta sejumlah dokumen yang kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.