Jakarta (ANTARA) - Badan Bank Tanah mengungkapkan tujuan dari kegiatan Reforma Agraria yakni bagaimana mencegah kesenjangan antara dunia usaha dengan masyarakat.
"Tujuan kegiatan Reforma Agraria bagaimana mencegah kesenjangan antara dunia usaha dengan masyarakat," ujar Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah Muji Martopo di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, Badan Bank Tanah memiliki tanggung jawab atau memiliki tugas-tugas terkait dengan Reforma Agraria sesuai Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian di-breakdown dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
"Mungkin ada satu yang menarik terkait dengan kegiatan Reforma Agraria, muncul ide-ide baru bagaimana kegiatan Reforma Agraria harus dilakukan di atas HPL Badan Bank Tanah, Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah," katanya.
Menurut dia, kegiatan Reforma Agraria harus dilakukan di atas HPL Badan Bank Tanah karena kalau redistribusi tanah itu langsung berkaitan dengan hak milik, maka tantangannya akan semakin besar.
"Mungkin pernah melihat di media-media bagaimana lahan masyarakat sudah hak milik tapi sebuah perusahaan itu bisa merebut karena ada kegiatan usaha," katanya.
Ia menjelaskan, nanti konsepnya itu berupa hak berjangka di atas HPL sehingga Bank Tanah akan hadir untuk membela masyarakat.
Dengan demikian, lanjutnya, nanti dalam rentang waktu sekitar 10 tahun, manakala nanti subyek Reforma Agraria betul-betul melaksanakan usaha dari tanah itu maka nanti lahan tersebut akan beralih menjadi hak milik untuk subyek Reforma Agraria seperti petani kecil, nelayan kecil, petambak garam kecil dan subyek-subyek Reforma Agraria lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
"Nantinya tidak ada lagi perusahaan yang mengiming-imingi subyek untuk menjual tanah kepada perusahaan. Biarlah masyarakat menikmati haknya, saya yakin kalau dalam 10 tahun itu ada kegiatan pemberdayaan, masyarakat bisa mandiri, bisa memanfaatkan tanah, tidak akan ada nanti keinginan untuk menjual," katanya.
Ia yakin jika tanah sudah mampu dikelola menjadi mata pencaharian maka masyarakat akan bisa mandiri dan tidak ada lagi niat untuk menjualnya.
Badan Bank Tanah mengungkapkan total Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikelola adalah sekitar 35.011,75 hektare. "Dari total tersebut, sebanyak kurang lebih 11.714 hektare dialokasikan untuk Reforma Agraria," kata Muji.
Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya bahwa Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bukan hanya sekadar bagi-bagi tanah, tetapi juga sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi masyarakat sebagai penerima manfaat.
Reforma Agraria merupakan agenda strategis pemerintah dalam membuka akses masyarakat terhadap sumber daya tanah sebagai modal peningkatan kesejahteraan.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023, Reforma Agraria diartikan sebagai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan, memberikan kepastian, serta mampu menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola dan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka menciptakan ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan Reforma Agraria.





