TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dinamika yang berkembang antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan sejumlah perkara besar belakangan ini dinilai tidak seharusnya dipahami sebagai pertarungan antarlembaga penegak hukum.
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, mengatakan publik justru perlu menempatkan perhatian pada substansi penegakan hukum, yakni apakah proses yang sedang berlangsung benar-benar mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Baca juga: 3 Poin Penting Hendardi Respons Penjelasan Jampidsus: Kejaksaan Agung Defensif, Abaikan Nalar Publik
"Menurut saya, yang paling penting bukan siapa yang menang antara Kejagung atau Polri. Yang lebih penting adalah apakah dinamika ini menghasilkan penegakan hukum yang lebih akuntabel," kata Arifki kepada Tribunnews, Jumat (10/7/2026).
Arifki menilai sedikitnya terdapat tiga kemungkinan yang dapat menjelaskan dinamika yang saat ini berkembang di ruang publik.
Kemungkinan pertama, kata dia, seluruh proses yang terjadi memang merupakan penegakan hukum yang berjalan secara normal dalam negara demokrasi.
Menurutnya, tidak ada satu pun institusi yang kebal terhadap proses hukum, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri.
"Dalam negara demokrasi, tidak ada lembaga yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum sendiri. Jika Polri menyelidiki perkara yang melibatkan oknum kejaksaan, atau sebaliknya Kejagung mengusut anggota Polri, itu seharusnya dipandang sebagai mekanisme checks and balances," ujarnya.
Kemungkinan kedua, lanjut Arifki, adalah adanya rivalitas kelembagaan yang selama ini memang kerap muncul dalam hubungan antarpenegak hukum.
Namun, dia mengingatkan bahwa rivalitas tersebut tidak otomatis dapat dimaknai sebagai konflik politik ataupun perpecahan di tingkat elite negara.
"Persaingan kewenangan antara institusi penegak hukum bukan hal baru dalam politik Indonesia. Namun, rivalitas institusi tidak otomatis berarti ada konflik politik antarelite negara," katanya.
Sementara kemungkinan ketiga adalah munculnya persepsi politik di tengah masyarakat karena waktu penanganan sejumlah perkara besar berlangsung hampir bersamaan.
Menurut Arifki, kondisi tersebut membuat publik dengan mudah menghubungkan berbagai peristiwa menjadi satu narasi besar.
"Termasuk dugaan 'balas dendam' atau pembelahan loyalitas politik. Persepsi seperti ini wajar muncul, tetapi tetap perlu dibedakan dengan fakta yang sudah terbukti," ucapnya.
Meski demikian, Arifki menilai kompetisi antarlembaga tidak selalu membawa dampak negatif.
Dia justru melihat dinamika tersebut dapat menjadi momentum memperkuat sistem pengawasan apabila setiap institusi terdorong bekerja lebih profesional, transparan, dan konsisten menegakkan hukum.
"Kalau kompetisi antarlembaga justru membuat kasus-kasus korupsi diusut lebih serius, pengawasan antarinstitusi semakin kuat, dan tidak ada pihak yang merasa kebal hukum, maka itu justru positif bagi negara," ujarnya.
Namun, persaingan tersebut tidak boleh berkembang menjadi konflik terbuka yang justru menghambat proses penegakan hukum atau dimanfaatkan sebagai instrumen politik.
"Yang harus dihindari adalah apabila persaingan tersebut berubah menjadi konflik yang menghambat proses hukum atau digunakan sebagai alat politik," katanya.
Karena itu, Arifki menegaskan ukuran keberhasilan dinamika yang sedang berlangsung sebenarnya sangat sederhana.
Baginya, publik tidak sedang menunggu institusi mana yang keluar sebagai pemenang, melainkan menunggu pembuktian bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki komitmen yang sama dalam memberantas korupsi tanpa tebang pilih.
"Jika dinamika ini justru memperkuat supremasi hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi, maka pada akhirnya yang diuntungkan adalah sistem penegakan hukum Indonesia, bukan salah satu lembaga semata," pungkasnya.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, akhirnya buka suara mengenai ramainya isu yang menyeret namanya dalam pusaran dugaan kasus korupsi.
Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU/PLN, PT Asabri, hingga Krakatau Steel.
Febrie menggelar jumpa pers di kantor Kejagung, Jumat (10/7/2026) sekira pukul 10:40 WIB.
Febrie terlihat memakai seragam lengkap Kejaksaan Republik Indonesia berwarna cokelat. Ia pun langsung berdiri di atas podium yang bertuliskan Pidsus.
Dalam konferensi pers tersebut, Jampidsusmengaku dirinya memastikan bahwa kegiatan dan tugas penyidik Kejaksaan yang sedang melakukan penyidikan, penyelidikan, hingga penuntutan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk di dalam pengusutan tindak pidana korupsi.
Febrie juga mengaku bahwa saat ini penyidik sedang fokus melakukan pengusutan terhadap kasus-kasus yang menjadi prioritas bangsa, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Secara khusus, fokus penanganan tersebut diarahkan pada kasus dugaan korupsi terkait sumber daya alam hingga tata kelola makan bergizi gratis.
Di akhir keterangannya, Febrie meminta dukungan dan kepercayaan dari masyarakat agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif.
Ia juga memastikan akan tetap menghormati penegakan hukum yang sedang ditangani oleh Polri sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya meminta masyarakat untuk tetap mencerna informasi secara bijaksana," pungkas Febrie.
Sebelumnya, Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri pada Kamis (9/7/2026) malam.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, penyidik tiba sekira pukul 23.12 WIB dengan menggunakan tiga bus dan satu mobil inafis dengan diparkir di bagian depan ruko.
Kemudian, penyidik kepolisian pun langsung berjalan ke belakang yang di mana terdapat sejumlah ruko lainnya yang menjadi objek penggeledahan.
Terhitung ada lima ruko di bagian belakang. Namun, penyidik langsung menyasar ke ruko yang paling ujung.
Polisi kemudian membawa sejumlah peralatan dalam boks kontainer dan memasang garis polisi hingga akses jalan menuju lokasi ditutup.
Namun saat pihak kepolisian datang untuk menggeledah, situasi dan kondisi di lokasi sudah sepi dan gelap tanpa adanya aktivitas apapun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar (ada penggeledahan),” kata Budi.
Namun, Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai sasaran maupun temuan dalam penggeledahan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Untuk informasi, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pada Rabu (8/7/2026).
Adapun penggeledahan dilakukan atas dasar penyidikan terhadap sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Dalam hal ini, 12 lokasi itu yakni PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; Rumah saudara MN di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Selanjutnya, Rumah saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
Kemudian, rumah saudari MILDK di Apartement Pacific Place yang sebelumnya disebut mall mewah; Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor; Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan; dan Koin Money Changer, Jakarta Selatan.
Diketahui, dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita total uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Budi Hermanto menjelaskan, penyidik masih melakukan pembuktian terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
"Uang yang ditemukan yang berada di depan kita, itu akan dilakukan pembuktian terkait tentang tindak pidananya, apakah itu pencucian uang, itu masih ada dalam proses pembuktian," ujar saat konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Dalam jumpa pers yang digelar Jampidsus Febrie Adriansyah, dirinya telah mengakui bahwa rumah yang digeledah adalah miliknya.
Namun pihak kepolisian enggan terfokus pada pernyataan itu.
"Terkait tentang statement itu, kita di sini tidak membahas tentang statement yang disampaikan oleh Jampidsus," ujar Budi.
Kombes Budi menjelaskan, penyidik juga masih mendalami status kepemilikan rumah yang menjadi salah satu dari 12 lokasi yang digeledah dalam perkara tersebut.
Pendalaman dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak pengembang perumahan, warga sekitar, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan dokumen kepemilikan rumah.
"Penyidik masih melakukan penguatan terkait alasan kepemilikan rumah yang digeledah, mungkin informasi yang beredar termasuk tadi ada konferensi pers tadi pagi, tetapi penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, melalui juga akan memeriksa saksi, saksi sekitar, dan akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait tentang akta kepemilikan, SHM kepemilikan atas nama siapa," katanya.
Selain itu, penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan terhadap barang bukti yang disita.
Termasuk mengelompokkan berdasarkan tiga objek perkara yang sedang ditangani.
"Dari uang yang ditemukan, ini masih dilakukan pendalaman. Begitu juga penyidik masih melakukan klaster terkait tentang tiga objek perkara terkait tentang barang bukti yang ditemukan," ucap Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait tiga perkara besar dugaan kasus korupsi.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta sejumlah dokumen yang kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.